Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Praka S di Bekasi

Ferry Edyanto | Kamis, 04 April 2024 - 10:36 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Praka S di Bekasi
Polda Metro Jaya merilis penangkapan AWR berikut barang bukti kasus pembunuhan Praka S di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)
 
MEGANEWS.ID - Kurang dari 24 jam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap AWR, pelaku pembacokan tewasnya anggota TNI, Praka Supriyadi (Praka S), yang ditemukan bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). Polisi menyebut peristiwa berawal dari kesalahpahaman.
 
Pelaku AWR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
 
"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan pembacokan atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban. Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang dihadiri Wadan Puspomad
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kadispenad TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi Danpomdam Jaya Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar dan Kabida Humas Kombes Pol Ade Ary indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
 
Wira menjelaskan, kejadian berawal saat korban dihubungi wanita berinisial W alias S yang merupakan temannya pada Kamis (28/3/2024) pukul 21.00 WIB.
 
"Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Dan ternyata antara saudara W alias S dengan si tersangka terdapat selisih paham," kata dia.
 
Akibat dari selisih paham itu, kata Direskrimum Wira, saksi atas nama W alias S mengontak korban. Korban kemudian datang ke apartemen tersebut untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara W alias S dan tersangka. Namun, permasalahan tak selesai di apartemen itu.
 
"Selanjutnya si korban mengajak ke rumah daripada si tersangka dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban ini yang mengendarai sepeda motor, yang duduk di depan, sedangkan saudara tersangka duduk dibonceng dibelakangnya," ucap Wira.
 
Tetapi, perjalanan dari apartemen yang tujuannya jadi berubah arah. "Di tengah jalan saudara AWR membelokkan arah, malah ke rumah teman AWR atas nama saudara Alvian," sambung Wira.
 
Saat tiba di rumah temannya tersebut, tersangka malah meneriaki korban dengan kata begal sehingga mengundang perhatian warga.
 
"Selanjutnya tersangka AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras (rumah) saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," tuturnya.
 
Di depan SMA 15 Kota Bekasi, tersangka yang sudah dengan senjata tajam ditangannya membacok korban berkali-kali.
 
"Pada saat di TKP, saudara tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak 4 kali," kata Wira.
 
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga lengan. 
 
Wira menuturkan dalam terluka, Praka S masih sempat menendang motor yang ditumpangi tersangka hingga terjatuh.
 
"Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan kepada Jajaran Polres Bekasi Kota," ucap dia.
 
"Kurang lebih setelah menerima informasi tersebut kemudian dilakukan pertolongan membawa ke RS. Setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia," lanjutnya.
 
Usai kejadian, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatra Selatan menggunakan angkutan bus hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Cilegon, Banten.
 
Berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan rumah sakit, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan kerusakan jaringan otak.
 
"Kemudian terkait Pasal yang kita terapkan bahwa terhadap pelaku kita persangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun," kata Wira.
 
 
Bukti Sinergitas TNI - Polri
 
Di tempat yang sama, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut terhadap anak buahnya yang tewas kepada Polda Metro Jaya.
 
"Proses kami serahkan kepada Polri karena pelakunya adalah sipil. Tetapi tetap kami memantau terus," ujar dia.
 
"Terkait dengan anak buah saya sendiri, dia adalah anggota Pom dari Denpom 35 Bandung, dia (korban) adalah memang warga di Bekasi. Sehingga posisi ada di sana itu lagi menengok anak dan istrinya," lanjutnya. 
 
Ditangkapnya pelaku AWR oleh pihak Polda Metro Jaya diapresiasi oleh Kadispenad TNI Brigjen Kristomei Sianturi. "Kami mengapresiasi kecepatan pengungkapan kasus ini, di mana kurang dari 24 jam pelakunya berhasil ditangkap. Ini adalah bukti sinergitas TNI-Polri, kami ucapkan terimakasih kepada penyidik Polda Metro Jaya," ucap Kristomei. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa