Dugaan Penambangan Ilegal Hingga BBM Subsidi di PT TMS Pulau Kabaena

Ferry Edyanto | Rabu, 17 September 2025 - 20:17 WIB
Dugaan Penambangan Ilegal Hingga BBM Subsidi di PT TMS Pulau Kabaena
Area penambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID – Hasil penyelidikan terbaru mengungkap sederet dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Temuan ini memicu perhatian publik karena menyangkut isu lingkungan, perizinan tambang, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat negara.
 
PT TMS, yang berdiri sejak 2003, mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur. Namun, catatan hukum perusahaan ini tak lepas dari sengketa panjang. Pada 2017, terjadi perubahan kepemilikan saham yang kemudian dinyatakan palsu oleh pengadilan. Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 850 PK/PDT/2023 menyatakan rapat pemegang saham PT TMS setelah 16 Januari 2017 batal demi hukum.
 
Tak berhenti di sana, dugaan pelanggaran perizinan PT TMS juga mencuat. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mei 2024, aktivitas tambang perusahaan ini terdeteksi di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare di Pulau Kabaena. Citra satelit memperlihatkan bukaan tambang di sembilan titik berbeda. Temuan ini diperkuat oleh keterangan warga setempat yang menyebut adanya dugaan “main mata” oknum aparat kehutanan dengan pihak perusahaan.
 
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, PT TMS juga disorot terkait pasokan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. BBM subsidi nelayan diduga disuplai oleh oknum aparat kepolisian setempat untuk operasional perusahaan. Dalam sehari, perusahaan disebut menerima hingga 150 ton solar bersubsidi. Praktik ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait distribusi BBM.
 
Isu lain yang tak kalah serius adalah eksploitasi tenaga kerja. Berdasarkan keterangan warga, sebagian besar karyawan PT TMS bekerja 12 jam sehari tanpa libur, melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur waktu kerja maksimal 40 jam per minggu.
 
Lebih jauh, laporan juga menyebutkan maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kalangan karyawan, terutama sopir truk angkutan ore nikel dan operator alat berat. Pada 3 Mei 2025, Polsek Kabaena Timur menangkap enam tersangka kasus narkoba, dua di antaranya karyawan PT TMS.
 
Aktivis lingkungan menilai praktik ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat Pulau Kabaena. “Eksploitasi hutan dan penggunaan BBM ilegal melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kehutanan, serta UU Cipta Kerja,” ungkap Agus Salim, aktivis Kendari, Kamis (15/5/2025).
 
Temuan ini merekomendasikan pembentukan tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk membongkar praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut. Publik menunggu langkah tegas pemerintah pusat dalam menangani kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.
 
Pihak PT TMS yang coba dihubungi awak media hingga sejauh ini belum bisa dikonformasi.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa