Lemahnya Pengawasan BPH Migas, SPBU di Purwakarta Bebas Menjual Solar Bersubsidi

Anggiat HTB | Senin, 18 Oktober 2021 - 21:34 WIB
Lemahnya Pengawasan BPH Migas, SPBU di Purwakarta Bebas Menjual Solar Bersubsidi
Truk yang diduga menampung solar bersubsidi yang dimasukan dalam sejumlah drum untuk kegiatan proyek tertentu sehingga merugikan negara. Foto: (Anggiat HTB/Meganews.id).


MEGANEWS.ID - Penyalahgunaan solar subsidi masih marak terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, beberapa titik penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melakukan penyimpangan solar bersubsidi yang dijual kembali sebagai solar industri kepada proyek-proyek tertentu.

Beberapa waktu lalu ketika awak media melakukan pengisian BBM disalah satu SPBU 34.41115 berlokasi di jalan raya Cikampek - Sadang persisnya didaerah Cibening Kec. Bungursari SPBU tersebut menjual kepada mobil truk yang didalamnya diperkirakan ada 10 drum dengan ditutup pakai terpal yang setiap pengisian bisa mencapai 8 ton setiap harinya. 

Pengisian dilakukan layaknya seperti pengisian BBM biasa dengan mengisi melalui tanki mobil truk tersebut ternyata dari tanki ke drum sudah ada mesin pompa menyedot sepintas terlihat hanya pengisian biasa

Pengawas SPBU 34.41115  Riska yang dikonfirmasi awak media terhadap hal itu terkesan menutup-nutupi. "Saya tidak tahu menahu adanya hal itu dan saya masih baru disini, silahkan aja dihubungi bos saya," ujarnya.

 

Manager SPBU Cibening, Daseng ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, tidak tahu jika ada kendaraan yang membeli solar subsidi lebih dari satu ton, yang mana aturan SPBU tidak boleh menjual solar subsidi ke pengusaha industri. "Apabila memang terjadi kesalahan pelayanan kami dan penjualan solar subsidi ke proyek, kami siap dilaporkan ke polisi sesuai data," tantangnya.

Ditempat terpisah ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Ari ketika dikonfirmasi awak media di kantornya menyebut pihaknya tidak punya wewenang melakukan penindakan aras terjadinya kecurangan dengan alasan masih ada pihak Pertamina yang lebih berhak.

"Untuk penindakan kami tidak ada wewenang..kami sifatnya hanya menjembatani laporan masyarakat ke pengusaha dan tidak bisa bertindak tegas serta sewenang wenang karena masih ada bagian yang lebih berhak, Pertamina pusat," ujarnya.

Kendati demikian, Ari mengaku setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin.  "Terimakasih atas masukanya," ujar Ari.

Dengan adanya praktik seperti ini diduga potensi kerugian negara cukup besar karena subsidi tersebut seharusnya diterima rakyat miskin atau pengusaha kecil. Pemerintah dimimta perlu menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan solar bersubsidi, terutama solar yang dijual untuk industri yang diduga berasal dari solar subsidi.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa