Lahannya 'Dicaplok' Perusahaan Batubara, Warga Kukar Minta Bantuan ke Kapolri

Ferry Edyanto | Selasa, 17 Januari 2023 - 17:33 WIB
Lahannya 'Dicaplok' Perusahaan Batubara, Warga Kukar Minta Bantuan ke Kapolri
Tim hukum Analytical Jurist Law Firm, di antaranya Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, SH, MH, Bapak Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte, SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs. Dwi Setiyadi, SH, MHum. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Warga Muara Jawa, Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur, bernama Masse meminta bantuan hukum dan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pencaplokan bidang tanah seluas 36 hektar miliknya oleh PT Globalindo Inti Energi.

Masse mengaku lahan miliknya di Jalan Hauling Kutai Kertamegara itu 'digarap' oleh PT Globalindo Inti Energi tanpa sepeserpun dibayarkan royalti fee-nya. PT Globalindo Inti Energi adalah pemegang konsesi IUP OP tambang batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan diduga kuat 'menggarap' lahan milik Masse.

"Kami memohon bantuan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk bisa membantu dan mengambil sikap tegas kepada jajarannya terkait persoalan ini. Hak masyarakat kecil pemilik lahan seperti klien kami wajar dan seharusnya dapat diselesaikan oleh pengusaha besar. Agar masyarakat kecil dapat merasakan kehangatan keadilan hukum negara dan berpihak bagi mereka," ucap Mukti Ali, SH, MKn dan Iskandar Halim Munthe, SH, MH selalu kuasa hukum Masse kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Mukti Ali menyebut kliennya sejak tahun 2011 belum mendapatkan pembayaran fee lahan dan royalti fee lahan dari PT Globalindo Inti Energi maupun dari para kontraktornya.

Itu sebabnya, kata Mukti Ali, pihaknya menduga kalau perusahaan tersebut diduga telah melakukan penyerobotan hak atas tanah, termasuk pengerusakan dan pengambilan batubara di lahan kliennya.

"Padahal, klien kami adalah masyarakat kecil yang lemah yang menagih haknya atas tanah lahan tersebut," kata Mukti Ali.

Iskandar Halim Munthe menbahkan, hingga saat ini PT Globalindo Inti Energi diduga melalui sub kontraktornya, PT Mahakam Jaya Lestari masih melakukan aktivitas di lahan milik Masse dan mengambil hasil bumi berupa batubara yang bernilai ekonomi tinggi.

Persoalan ini, kata Mukti Ali, sudah berlangsung lama. Bahkan, kliennya pernah melakukan pengaduan ke aparat setempat, namun terkesan terjadi pembiaran.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Drs Listiyo Sigit Prabowo untu membantu masalah ini," terangnya.

Terkait persoalan tersebut, tim kuasa hukum Masse juga telah melayangkan surat peringatan atau somasi pertama ke PT Globalindo Inti Energi yang berkantor di Jalan Blora Nomor 27-28, Menteng, Jakarta Pusat. Pihaknya tetap akan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan lebih awal.

Langkah tersebut, kata Iskandar Halim, sesuai dengan arahan pimpinan Analytical Jurist Law Firm, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, SH, MH, Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte, SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs. Dwi setiyadi, SH, MHum yang mengedepankan jalan damai (restorative justice) dengan perusahaan tambang batubara tersebut.

Meski demikian, jika PT Globalindo Inti Energi tidak juga memberikan hak atas klien mereka, Iskandar menyatakan akan mengambil upaya hukum lebih lanjut.

"Arahan pimpinan kami di Analytical Jurist Law Firm yakni Bapak Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, SH, MH, Bapak Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte, SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs. Dwi Setiyadi, SH, MHum agar penyelesaian masalah ini mengedepankan jalan damai. Tapi upaya hukum lebih lanjut akan ditempuh jika perusahaan tidak mengindahkannya," tegas Iskandar Halim. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa