Penyidik Subdit II Polda Banten Dituding Tidak Profesional

Ferry Edyanto | Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:36 WIB
Penyidik Subdit II Polda Banten Dituding Tidak Profesional
Ardin Firanata, SH, MH (berbaju merah) saat di ruangan Itwasda Polda Banten. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)
 
MEGANEWS.ID - Setelah bersurat ke Divisi Propam dan Karowasidik Mabes Polri, Ardin Firanata, SH, MH selaku kuasa hukum terlapor atas perkara kliennya ASE (30), tersangka kasus penipuan, beberapa hari yang lalu, langsung melanjutkan untuk bertemu dan sekaligus melampirkan berbagai bukti otentik fakta sebenarnya ke Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten.
 
Bukti-bukti yang dari lampiran surat sebelumnya itu, selain diserahkan ke Itwasda Polda Banten, juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten. Dalam penyerahan bukti-bukti fakta yang otentik itu, Ardin Firanata yang akrab dipanggil Arthur itu juga bertemu Kepala Itwasda serta bagian penyidik Polda Banten, Senin (16/10/2023).
 
Kliennya, ASE dalam kasus tersebut dikenakan pasal tindak pidana umum (pasal 378 KUHP Jo. pasal 372 KUHP), namun hal ini menimbulkan keganjilan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas perkara yang menimpa klien nya  karena terindikasi pasal yang dikenakan itu seyogyanya ditangani oleh Reskrimum, bukan Rekrimsus.
 
“Ketidakadilan itu juga pihak Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Banten tidak memberikan ruang yang berimbang dalam pembelaan klien saya untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya (equality before of the law), permintaan pihaknya untuk memeriksa saksi-saksi yang berkompeten untuk memberikan testimoni agar perkara tersebut tidak terjadi distorsi fakta hukum salah satunya seorang saksi atas nama Jefry lantaran saksi Jefry dianggap mengetahui peristiwa awal pertemuan antara kliennya dan pelapor,” ungkapnya.
 
Dalam berkas perkara tersebut, mengapa tiba-tiba saksi yang diajukan pelapor justru bukan Jefry tetapi nama yang lain, Edi. Padahal Jefry, yang juga mitra bisnisnya di D'Breeze BSD, Kota Tangerang itu, justru yang melakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor, bukan Edi.
 
“Hal ini mengisyaratkan bahwa ada pendistorsuan fakta dalam perkara yang menimpa klien saya. Disamping itu kami ingin memberikan bukti (percakapan antara klien dengan pelapor dan pihak pelapor) menunjukkan hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor yang pada pokoknya hubungan hukum tersebut tidak seperti yang tertuang dalam berkas perkara, namun pihak penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten terkesan abai dan mengenyampingkan hal tersebut,” tambah Arthur.
 
Kepada wartawan saat diwawancarai, Ardin Firanata yang juga Dosen Fakultas Hukum Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta itu mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihak penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Banten tidak melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap Jefry dan/atau saksi-saksi yang lain yang telah dimintakan oleh pihaknya, hingga menduga serta menilai penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Banten sangat tendensius dan tidak memberikan kesempatan yang berimbang (equality before of the law) kepada kliennya.
 
Ketika wartawan melihat secara langsung Ardin Firanata bertemu pihak Penyidik, ada hal yang menjadi perdebatan karena keluarga pihak terlapor (ASE) turut meminta keadilan, karena jelas-jelas ada indikasi tindakan yang tidak adil dalam kasus penipuan ini. Menurut keluarganya, semua bukti-bukti sudah menjelaskan adanya tindakan lain terhadap ASE agar dipidanakan, namun belum ada titik penjelasan tentang hal tersebut.
 
Arthur juga mempertanyakan bukti kerugian yang diajukan oleh Pelapor agar tepenuhi unsur pasal 378 KUHP Jo.pasal 372 KUHP yang dituduhan kepada Kliennya. Menurutnya bukti transaksi sebesar Rp.200 juta tersebut tanpa ada redaksi yang jelas ,serta kerugian sebagaimana tertuang didalam dokumen perkara sebesar Rp 1,4 M.
 
“Padahal sebenarnya itu adalah kewajiban hukum dari Pelapor sebagai Down Payment dari Rp 400 juta yang sudah disepakati kliennya dengan pelapor,” imbuhnya. 
 
Selain itu, kata Arthur, sampai dengan tanggal 29 September 2023 pukul 09.00 WIB kliennya belum menerima dan menandatangani Surat Perintah Perpanjangan Penahanan. “Kami berpendapat, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II pada Ditreskrimsus Polda Banten terjadi kriminalisasi terhadap klien kami termasuk melakukan penahanan pada tanggal 28 September 2023 terhadap klien kami tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
 
Adapun dalam laporan ke Karowassidik Mabes Polri, Arthur menyebutkan pihaknya mengajukan empat permononan antara lain, pertama, melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Banten atas laporan kasus yang menimpa kliennya.
 
Kedua, melaksanakan koreksi terhadap kegiatan pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Banten atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang disangkakan kepada kliennya.
 
Ketiga, memohon agar dapat dilakukan Gelar Perkara dengan tujuan untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kliennya. Dan, keempat, memohon agar Karowassidik menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada penyidik Reskrimsus Subdit II Polda Banten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Selain aduan yang dilayangkan ke Karowassidik Mabes Polri atas kinerja penyidik Subdit II Polda Banten yang menangani perkara kliennya, hal yang sama kami melayang surat aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri.
 
Arthur menilai serta menduga, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten yang menangani perkara a quo dalam menjalankan kewenangannya, telah melakukan abuse of power pelanggaran hukum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia dengan mengenyampingkan serta tidak mempertimbangkan Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.
 
“Pasal tersebut tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) yang menyatakan, tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Serta Pasal 6 dan Pasal 5 huruf Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,” tambah Ardin Firanata.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa