Jatanras PMJ Bongkar Sindikat Pemalsu Plat Khusus dan Plat Rahasia Kendaraan

FERRY EDYANTO | Rabu, 20 Desember 2023 - 22:00 WIB
Jatanras PMJ Bongkar Sindikat Pemalsu Plat Khusus dan Plat Rahasia Kendaraan
Sindikat tersangka pemalsu plat dinas khusus dan plat dinas rahasia diciduk jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Tiga dari empat tersangka pemalsu plat dinas khusus dan plat dinas rahasia diciduk jajaran Subdit Jatanras, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 
 
Demikian diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian bersama Kasubdit Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
 
“Berawal informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas, kemudian diberikan informasi kepada Bid Propan mabes polri, kemudian di lakukan tindakan awal diinformasikan kepada kami. Kami menindak lanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan. Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan pemalsuan,” ujar Samian.
 
Perwira menengah peraih adhymakayasa Akpol 2005 menyampaikan, dari hasil penyelidikan Subdit Jatanras, ditetapkan empat tersangka. Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditahan dan satu tersangka lain masih dalam pencarian.
 
“Ditkrimum telah menetapkan empat tersangka yang pertama adalah YY (44 tahun), HG (36), kemudian PAW (38) dan IM (31). Untuk tiga tersangka sudah kami amankan dan sementara tersangka IM saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
 
Samian juga menuturkan, pelaku mengaku bisa membuat pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK dan plat nomor tersebut tidak terdaftar di database Korlantas Polri.
 
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
 
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa