Praktek Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar Polisi

FERRY EDYANTO | Rabu, 20 Desember 2023 - 22:26 WIB
Praktek Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menggali keterangan dari para tersangka. (Istimewa/Meganews.id)
 
MEGANEWS.ID - Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (14/12/2023) lalu dari masyarakat. 
 
“Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
 
Saat mendatangi lokasi, polisi mengamankan sejumlah pelaku bersama barang bukti. “Ada lima orang yang diamankan,” imbuhnya.
 
Kelima orang itu yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).
 
“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien,” katanya.
 
D (49) nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.
 
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
 
Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. “Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkapnya.
 
Untuk menggunakan jasa D (49), pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta. “Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
 
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa