Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda PMJ Hadirkan Terlapor pada Gelar Perkara

FERRY EDYANTO | Jumat, 22 Desember 2023 - 19:04 WIB
Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda PMJ Hadirkan Terlapor pada Gelar Perkara
Kuasa hukum korban, Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, SH, MH dan Iskandari Halim Munthe. (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau pemalsuan dokumen, yang diduga dilakukan oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. Keduanya adalah warga negara asing (WNA) asal Belanda, yang sampai saat ini belum diketahui rimbanya.
 
Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dipolisikan oleh Meifilia yang menjadi korban dalam kasus itu. Tanah dan Bangunan miliknya di Jl. Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat, beralih kepemilikan kepada kedua terlapor tanpa hak. 
 
Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dipolisikan dengan LP Nomor: LP/B/6439/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021 atas nama pelapor Meifilia. Tuduhannya dugaan tindak pidana dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Kasus itu sudah berjalan dua tahun. Tapi penyidik masih berkutat pada soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). "SP2HP yang ke 7 kami terima isinya pemberitahuan akan dilakukannya gelar perkara," ujar Iskandar Halim, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, Meifilia, kepada awak media, Jumat (22/12/2023) di Polda Metro Jaya.
 
Dalam kaitan rencana gelar perkara itu, bahkan Iskandar mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Isinya permintaan untuk menghadirkan para para pihak dalam gelar perkara nanti. "Termasuk subyek yang dilaporkan, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong," ujar Iskandar.
 
Surat permohonan menghadirkan kedua terlapor di agenda gelar perkara tersebut juga telah dikirim ke Irwasada PMJ, Dirkrimum, Kabag Wassidik. "Tujuan pelapor dan para terlapor dihadirkan supaya gelar perkaranya transparan," uajrnya.
 
"Suratnya telah dikirim dan saya kira sudah sampai," sambung Iskandar.
 
Dijelaskan Iskandar, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tercatat dengan alamat di Jl. Terogong Baru B-2 RT 011 RW 007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga belum menjadi Warga Negara Indonesia. Karenanya, legalitas kepemilikan tanah Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dipertanyakan.
 
Pasalnya, putusan Perkara No. 395/Pdt G/Pn Jkt Pst menyatakan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong merupakan ahli waris dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah mati sejak tahun 1980.
 
Padahal menurut peraturan perundangan yang berlaku, apabila Hak Guna Bangunan tidak diperpanjang, kembali menjadi milik negara.
Atas salah eksekusi itu, Iskandar mengaku telah melakukan upaya-upaya ke berbagai instansi dengan menanyakan validasi legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong kepada Lurah Kelurahan Gandaria Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
 
Termasuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. "Instansi tersebut tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. Kami sudah menyurati secara resmi, tapi mereka menjawab bahwa Nomor Induk Kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong disebutkan statusnya terdaftar," ujar Iskandar.
 
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada keterangan yang valid menyebutkan sejak kapan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK di KTP, karena pada saat gugatan dilayangkan sampai putusan akhir, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak pernah sekalipun muncul dipersidangan.
 
"Saya menduga mereka adalah siluman yang dibuat-buat atau direkayasa," kata Iskandar.
 
Surat permohonan permintaan menghadirkan kedua terlapor di agenda gelar perkara itu ditandatangani kuasa hukum pelapor, yakni Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, SH, MH, Brigjenpol (Purn) Drs Dwi Setiyadi, M.Hum, Iskandar Halim Munthe, SH, MH dan Sukma Bambang Susilo, SH, MKn.
 
"Demi kepastian hukum, pelapor dan kedua terlapor mesti dihadirkan di agenda gelar perkara nanti," tutup Iskandar.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa