12 Tahun Ditangani tak Ada Kepastian Hukum, Pelapor Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

FERRY EDYANTO | Jumat, 26 Januari 2024 - 11:34 WIB
12 Tahun Ditangani tak Ada Kepastian Hukum, Pelapor Mengadu ke Kapolda Metro Jaya
Pengacara Hongkop Simanullang, SH, MH, kuasa hukum pelapor, Riduan Sitanggang. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Pengacara Hongkop Simanullang, SH, MH mempertanyakan kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak profesional. Hampir 12 tahun kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, 'mengambang' tak ada kepastian hukum.
 
"Sampai saat ini belum ada kejelasan progresnya. Penyidik hanya berjanji manis," ucap Hongkop Simanullang, SH, MH kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
 
Sambil menunjukan sebundel berkas, Hongkop menyatakan bahwa kasus yang dilaporkannya ditangani Unit V Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
 
“Kita sudah berungkali menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan tersebut, namun tidak jelas,” ujarnya.
 
Hongkop mengatakan kasus tersebut dilaporkan kliennya, Riduan Sitanggang ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2227/VI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM, 28 Juni 2012 tentang dugaan tindak pidana di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Tangerang, Banten, Desember 2011.
 
Terlapornya adalah Binsar Tambunan dan Poltak Tambunan, merupakan rekan kerja Riduan Sitanggang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
 
Kejadiannya, terlapor meminta Riduan menyediakan aspal untuk proyek di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
 
Terlapor berjanji akan membayar aspal tersebut setelah pengerjaan proyek selesai. Akan tetapi, proyek sudah bertahun-tahun selesai dikerjakan namun terlapor tidak pernah membayar pekerjaan. Atas tindakan tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp400 juta.
 
 
Melapor ke Kapolda Metro Jaya
 
Merasa kasus itu tidak kunjung selesai, Hongkop pun mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, SIK, MH pada akhir Desember 2023 untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus pidana yang dilaporkannya.
 
Dalam suratnya Hongkop menyampaikan telah berungkali datang dan menanyakan terkait perkembangan progres perkara ke penyidik Resmob, tapi Hongkop hanya mendapat janji-manis dengan sebutan segera digelar perkaranya. "Nyatanya sampai saat ini kepastiannya belum jelas," tegasnya.
 
Diakuinya pihaknya telah menerima dari penyidik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 4 Juli 2023 dengan nomor: B/3056/VII RES.1.11/2023 Ditreskrimum. "Tapi sampai saat ini tidak ada progres lebih lanjut dan selalu berputar-putar disitu saja," keluhnya.
 
“Harapan kami Kapolda Metro segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana tersebut demi kepastian hukum, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum, Polri itu sendiri” tegasnya. 
 
Hongkop berharap surat yang dilayangkannya ditanggapi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto lantaran kasus itu sudah belasan tahun dilaporkan.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka layanan pengaduan di nomor WattsApp 082177606060 untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang sedang berperkara, dan mengeluh serta meminta kepastian hukum.
 
“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama,” ucap Irjen Pol Karyoto, pada Selasa (16/5/2023).
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa