MEGANEWS.ID - Persidangan kasus dugaan tindak pindana penggelapan dengan terdakwa Komisaris PT. DBG Robianto Idup kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020). Kuasa Hukum terdakwa, Ditho HF Sitompoel menerangkan, kasus ini merupakan ranah perdata karena ada perjanjian antara kliennya dengan PT. GPE. Apalagi, dalam perkara ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Kepolisian.
"Saksi ahli (dari Kepolisian) sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian, maka kasus ini masuknya ke ranah perdata, bukan ke ranah pidana," ujar Ditho, Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP. Pasalnya, terdakwa dianggap terbukti memenuhi unsur pidana yaitu soal penipuan atas kasus tersebut.
"Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP-nya terpenuhi dengan penjara 3,5 tahun," ucapnya.
Namun, lanjutnya, JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.
"Dia (JPU) hanya mencantumkan di tuntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya. Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara," tegasnya.
Ditho berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkaranya selama persidangan berlangsung, adalah ranah perdata.
"Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana," tutup dia.
Sebagai informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beritikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.
PT. GPE Malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017.
Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian tapi bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.
Padahal pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah Pidana penggelapan.