Subdit 3 Narkoba PMJ Gulung Sindikat Produsen Narkotika Poros China - Jakarta

Ferry Edyanto | Kamis, 02 Mei 2024 - 16:41 WIB
Subdit 3 Narkoba PMJ Gulung Sindikat Produsen Narkotika Poros China - Jakarta
Kegiatan rilis kasus Laboratorium terselubung (Clandestine Laboratory) jenis MDMN-4en-Pinaca jaringan China - Jakarta. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus Laboratorium terselubung (Clandestine Laboratory) jenis MDMN-4en-Pinaca jaringan China - Jakarta. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 5 tersangkanya. 
 
Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi menyampaikan 5 tersangka berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20) dan MFH (24).
 
"Peran tersangka BBH penjaga gudang dan transpoter, serta mengambil barang sesuai perintah tersangka MFH," ujar Suyudi di Polda Metro Jaya didampingi Diresnarkoba Kombes Hengki, Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasundit 3 AKBP Malvino Edward Yustica, Kamis (2/5/2024).
 
Kemudian peran tersangka H bekerja membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis), selanjutnya diolah menjadi MDMB-4en-Pinaca, berdasarkan panduan tersangka MFH melalui telpon dan CCTV.
 
"S berperan tukang masak membuat olahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca, berdasarkan panduan tersangka MFH," kata Suyudi.
 
Sedangkan peran tersangka GBH sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Tersangka GBH mengambil Gel mengandung MDMB-4en-Pinaca dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.
 
Tersangka MFH peran bos dan pengendali, merupakan pemodal yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca. Tersangka MFH mengaku sudah melakukan operasi ini selama 6 bulan.
 
"Tersangka MFH melakukan pembelian bahan-bahan pembuatan atau prekursor narkotika dari China menggunakan uang digital kripto yang berjenis cripto koin ehterum," paparnya.
 
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa