Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pencet Like YouTube: Korban Menderita Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Ferry Edyanto | Selasa, 02 Juli 2024 - 18:12 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pencet Like YouTube: Korban Menderita Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)
 
 
MEGANEWS.ID - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus yang cukup marak di Medsos, yaitu mereka menawarkan kerja paruh waktu dengan cara memencet like di Youtube. Setiap like diiming-imingi Rp 31.000, Selasa (7/6/2024).
 
“Tersangka yang sudah diamankan berinisial EO yang berperan mencari orang yang mau diminta datanya untuk membuka rekening kemudian rekening dan buku ATM nya di kirim ke Kamboja ke tersangka D (DPO). Tersangka EO sudah ditahan yang dibantu oleh tersangka kedua SN. Tersangka EO mendapat keuntungan 1.500.000 per rekening dan tersangka SN mendapat keuntungan 500.000 per rekening,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
 
Modusnya, tersangka D melakukan aksinya dari Kamboja dia menghubungi korban, dengan salah satu korban mendapat kerugian 806.220.000 rupiah. Cara kerjanya saudara D me-WA korban kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan pencet like di Youtube dengan diiming-imingi 31.000 rupiah per like dan mengirimkan link telegram.
 
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kabid Humas, modus tersangka mengharuskan deposit dulu kepada korbannya, dan setelah like dan dianggap berprestasi lalu diberi hadiah di transfer uangnya ke korban kemudian ditawari lagi mau atau tidak untuk melanjutkan pekerjaannya dengan deposit yang lebih besar dan akhirnya korban mengalami kerugian 806.220.000 rupiah dan kemudian tersangka menghilang. Saat ini 15 rekening sudah terindetifikasi oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
“Awalnya ditangkap tersangka SN di daerah Cengkareng kemudian kasus dikembangkan dan kemudian ditangkaplah tersangka EO di Cengkareng. Kedua tersangka dijerat Pasal 28 jo 45 Undang-Undang ITE tentang penipuan dengan menggunakan transaksi elektronik kemudian dilapis juga dengan Pasal 378 KUHP dengan penipuan dan juga diduga atau dilapis dengan Undang-Undang transfer dana dan juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 4 tahun, 6 tahun hingga 20 tahun," jelas Kombes Pol Ade Ary 
 
"Polda Metro Jaya akan meningkatkan patrol cyber dan kami berharap juga tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya saja, kami mohon dukungan juga dari seluruh rakyat masyarakat untuk memberikan informasi yang cepat melakukan patroli cyber bersama guna mencegah dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan cyber ini supaya masyarakat tidak ada yang menjadi korban,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa