Dipasarkan Rp300 Ribu Sekali Kencan, Dua Pelaku Eksploitasi Anak Diciduk di Cengkareng

FERRY EDYANTO | Kamis, 04 Juli 2024 - 00:01 WIB
Dipasarkan Rp300 Ribu Sekali Kencan, Dua Pelaku Eksploitasi Anak Diciduk di Cengkareng
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang saat merilis kasus eksploitasi anak di wilayah kerjanya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).
 
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan modus operandi pelaku. Tersangka MA (18), laki-laki, merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17).
 
Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu. 
 
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO," ujar Hasoloan Situmorang saat Press Conference di Mapolsek, Rabu (3/7/2024). 
 
Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan. 
 
"Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua," terangnya.
 
Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
 
Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar. 
 
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO," pungkas Hasoloan.
 
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan eksploitasi. 
 
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka," tutup Hasoloan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa