Verifikasi Bukti Termohon Nila Puspa Sidarta Banyak Ditemukan Kejanggalan

Ferry Edyanto | Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:25 WIB
Verifikasi Bukti Termohon Nila Puspa Sidarta Banyak Ditemukan Kejanggalan
Dian Crishtina, kuasa hukum BAP Law Firm, saat ditanyai awak media usai sidang, Selasa (30/7/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Sengketa perdata antara BAP Law Firm (Pemohon) dan Nila Puspa Sidarta (Termohon 1) semakin terang benderang setelah pihak pengadilan arbitrase Jakarta melakukan verifikasi bukti atas perkara sengketa perdata tersebut.
 
"Hari ini kita verifikasi bukti, baik dari pihak.Pemohon maupun Termohon," ujar Dian Crishtina, kuasa hukum BAP Law Firm, Selasa (30/7/2024) saat ditanyai awak media usai sidang.
 
Dian mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemui saat verifikasi tersebut dilakukan. "Ada banyak kejanggalan memang, lebih tepatnya memanipulasi bukti chat," ujar Dian.
 
Adanya manipulasi bukti chat itu, disampaikan Dian, misalnya yang tejadi di tahun 2022, tapi disitu terbuat tahun 2023. "Kita sudah ajukan (keberatan) ke panitera dan penitera menyampaikan nanti ajukan dalam kesimpulan biar arbiter tahu," Dian menjelaskan.
 
Lebih jauh dari itu, dibeberkan Dian ada juga tambahan untuk pencabutan surat kuasa yang dihadirkan dari bukti Termohon, ternyata diketahui sama-sama bukti foto copy, tidak ada bentuk yang asli. 
 
Hal ini semakin mempertegas fakta persidangan terkait sidang perkara perdata yang dimohonkan oleh BAP Law Firm tersebut
 
Nila Puspa Sidarta (tengah) dan kedua anaknya; Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn).
 
Sayangnya, Termohon 1 Nila Puspa Sidarta dengan kuasa hukumnya Warda Larosa dari WLP Law Firm tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi bukti tersebut.
 
Adapun yang hadir dari pihak Termohon diwakili oleh Holanda Yurist Tobing, yang memakai gaun merah maron. Saat ditanyai awak media di pelataran gedung Wahana Graha, wanita asal Batak itu menolak untuk diwawancarai. "No comment," ujarnya.
 
 
Nila Puspa Pulang Lewat Pintu Emergency
 
Sebelumnya, Nila Puspa Sidarta, Mantan Direktur SRA Group, yang menjadi Termohon 1 di persidangan pengadilan Jakarta lolos dari pantauan wartawan. Diduga kuat wanita jebolan Sarjana Ekonomi Universitas Atmajaya itu pergi lewat pintu sempit emergency gedung yang berada di pintu belakang gedung.
 
Kepastian Nila Puspa Sidarta tidak lewat pintu depan, setelah dua awak media yang menungguinya, tak menemukan sosoknya hingga 1 jam setelah persidangan usai digelar.
 
"Iya, tadi ada orang lewat pintu situ," ujar seorang tamu yang tengah menunggu majikannya di ruang tunggu belakang gedung Wahana Graha, sambil menunjukan jarinya ke arah pintu darurat berukuran sempit.
 
Padahal, sebelumnya, Nila Puspa Sidarta dan sejumlah kuasa hukumnya dari WLP Law Firm masuk dari pintu depan. Bahkan, wartawan sempat menyapa Warda Larosa, menanyakan soal kesiapannya mengikuti jalannnya persidangan. "No, comment," tukasnya, singkat, dan berlalu menuju pintu lift.
 
Karena persidangannya tertutup, awak media, hanya bisa menunggui persidangan tersebut di loby luar sampai selesai, guna mendapat informasi dari kedua pihak, yakni BAP Law Firm selaku pemohon dan Nila Puspa Sidarta selaku Termohon 1.
 
Persoalan ini sendiri muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 di PT SRA Group.
 
Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022.
 
Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa
penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn).
 
Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.
 
Perlu diketahui, Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.
 
Awalnya perkara Nila Puspa Sidarta dipegang oleh WLP Law Firm. Nah, sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu datang ke kantor BAP Law Firm meminta bantuan hukum. "Begitu awal mulanya," ujar Hasim Sukamto selaku managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
 
Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum. Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor. 
 
"Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan, dan disi lain WLP  Law Firm merasa dirinya sebagai pihak yang berjasa menyelesaikan urusan Nila Puspa Sidarta. Kami merasa harga diri kami telah direndahkan, maka dari temuan yang ada,  kami hanya tinggal tunggu putusan atas perkata Permohonan tsb dibacakan, selanjutnya apapun bunyi keputusannya, kami akan mengajukan laporan polisi atas dugaan terjadinya tindak pidana" terang Berman Sitompul, Senior Partner dari BAP Law Firm 
 
Dalam perjalanan dan secara sepihak, Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dari BAP Law Firm. "Padahal semua ketentuan soal jasa hukum yang telah diperjanjikan telah disepakati kedua belah pihak, giliran persoalan telah selesai kami urus, malah surat kuasa dia cabut dan jasa atas kesepakatan yang diperjanjikan belum dibayar," tegas Pengacara dari BAP Lawfirm .
 
Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dengan  memberikan kembali kuasa baru kepada advokat Warda Larosa yang berkantor di WLP Law Firm tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada kuasa yang ada, yaitu BAP Law Firm.
 
Dalam perjanjian itu isinya menyebutkan bahwa pihak pertama, yakni Nila Puspa Sidarta wajib membayar biaya yang telah tertulis dalam perjanjian. "Kewajiban kami sebagai kuasa hukum telah kami jalankan, tapi begitu RJ selesai dilakukan dengan tandatangan perjanjian damai antara pelapor dan terlapor (Nila Puspa Sidarta), terlapor menghindari komitmen yang telah disepakati.
 
Hak kami yang wajib dia bayar tidak dipenuhinya," ujar Hasim.
Dia berharap putusan hakim pengadilan memenuhi rasa keadilan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa