MEGANEWS.ID - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap DB alias Muhammad Umar (25) pelaku kasus pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman akan memenggal polisi bila menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit Siber AKBP Dhany dan Kanit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku DS mengunggah video yang bermuatan ujaran kebencian disertai pengancaman melalui media elektronik nge-fans terhadap MRS. DS ditangkap di wilayah Angke, Jakarta Barat.
"Pada hari Minggu 13 Desember 2020, telah beredar video melalui pesan singkat Whatsapp yang mengatasnamakan Muhammad Umar yang odiduga berisi provokasi dan pengancaman dengan durasi video 23 detik," kaya Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, pelaku DS ditangkap pada Minggu 13 Desember 2020. Dalam video diatas yang telah dibuat oleh tersangka terdapat kata-kata sebagai berikut:
“Assalamualaikum warahmatulah hiwabarakatu saya Muhammad Umar, jikalau habib rizieq kena tangkap! Polisi akan berhadapan dengan saya, Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu! Hei anjing anjing, polisi bangsat lu fuck you”.
Kabid Humas menghimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut, untuk tidak memposting video atau gambar yang menimbulkan ujaran kebencian maupun provokatif.
Barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah handphone yang digunakan tersangka membuat video yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman dan 1 peci warna putih yang dikenakan oleh tersangka media elektronik.
Sementara itu Kanit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa pelaku DS mengaku dipukuli oleh petugas adalah tidak benar.
"Bukti pelaku DS yang menyebarkan ujaran kebencian akan memenggal polisi, tidak terbukti dipukuli sama petugas dengan menunjukan wajah pelaku yang tidak ada bekas pukulan," ujar Rovan.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.