"Kami bawa kasus ini ke Polda Metro Jaya supaya kasusnya ada kepastian hukum," ujar Yogi Fajar Suprayogi didampingi rekannya, Rini Fitri Octa Amelia S.kom, SH selaku kuasa hukun korban dari Anthony Andhika Law Firm kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12/2024).
Yogi berharap laporannya ditangani sesuai hukum yang berlaku supaya ada kepastian dan keadilan bagi korban. "Kami minta keadilan atas kasus ini," tukasnya.
Peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada korban terjadi pada 5 Januari 2023 di Hotel Horisson, Kota Bekasi. Laporannya sendiri baru dilakukan pada 16 November 2024.
Yogi menyebut laporan kasus ini dilakukan tidak ada kaitannya sama sekali dengan agenda Pemilu. Yogi beralasan peristiwa tersebut baru dilaporkan karena dua pengacara yang dipakai korban menangani kasusnya, jalan di tempat.
Antara pelaku dan korban, dibeberkan Yogi merupakan rekan hubungan kerja dalam satu partai. "Keduanya adalah atasan dan bawahan dalam satu partai," ucapnya.
"Ini murni tindak pidana kekerasan seksual," sambung Yogi, dan menyebut peristiwanya hanya terjadi satu kali.
Akibat dari peristiwa tersebut, kata Yogo, kliennya jadi mengalami depresi berat. "Korban meminta keadilan hukum atas kasus yang dialaminya.
Perlu diketahui, kasus yang dilaporkan korban sebelumnya telah viral di jagat medsos pada 12 November 2024. Beredar video di media sosial, bahwa korban menyatakan diri sebagai kader keluar dari PPP Kota Bekasi. Korban memilih bergabung dengan salah satu pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 Kota Bekasi.