FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Soal Single Bar Vs Multi Bar

Ferry Edyanto | Minggu, 08 Desember 2024 - 10:51 WIB
FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Soal Single Bar Vs Multi Bar
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia). Foto: (Istimewa/Meganews.id)
 
 
MEGANEWS.ID - Advokat sekaligus Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), Yus Dharman, S.H, MM, M.Kn berpendapat soal dikotomi Single Bar atau Multi Bar pada organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan.
 
"Biarkan aja itu berjalan, keberadaan organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan," ujar Yus Dharman kepada awak media, Minggu (8/12/2024).
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra melempar statemen di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia".
 
Yus Dharman berpendapat statemen Yusril Ihza Mahendra tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
 
Dikatakan sejak lahirnya sejumlah organisasi baru, wadah organisasi advokat menjadi Multi Bar. "Pada tahun 2003 wadah Single Baru sudah diikrarkan. Namun, kendati sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun, faktanya wadah tunggal organisasi advokat tidak bisa terbentuk. PERADI BARU gagal sebagai wadah organisasi tunggal advokat," tegas Yus. 
 
Dari situ, Yus menyatakan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan  PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.
 
"Lebih-lebih bila kita baca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi  disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat," jelas Yus Dharman.
 
Sebaliknya, Yus menegaskan, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.
 
Peradi Bukan State Organ
 
Yus menyatakan posisi Peradi dengan organisasi advokat lainnya sejajar. Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang. "Tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara," imbuhnya.
 
Menurutnya, tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat. "Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," tandasnya.
 
Dalam pada itu, fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi, bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.
 
Dari sejumlah alasan yang dipaparkannya, Yus Dharman berharap Presiden Prabowo menegur Yusril Ihza Mahendra, karena dinilai sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi. 
 
Cawe-cawe Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada organisasi advokat dinilai Yus Dharman sebagai kepentingan pribadi. "Sangat jelas, diduga  bukan untuk kepentingan meningkatkan kwalitas advokat, tapi demi keuntungan diri, kelompoknya," tegas Yus.
 
Dia pun blak-blakan soal keberadaan organisasi advokat yang dinilai berlumur bisnis didalamnya. Yakni adanya penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat. "Kita ketahui bersama disitu ada bisnis," tutupnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa