MEGANEWS.ID - Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait pembagian bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan 2024, yang baru saja menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Kamis (23/1/2025).
Dugaan kecurangan TSM itulah yang kemudian didalilkan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie.
Kuasa hukum Pemohon, Supriyadi Pangellu, SH dalam gugatannya mendalilkan bahwasanya adanya pembagian bansos berupa sembako dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu.
Atas dasar itulah pasangan calon nomor urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie menggugat hasil Pilbup Minahasa Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Pemohon meminta pasangan Franky Wongkar dan Theo Kawatu untuk didiskualifikasi.
Andris Pattyranie dan Karmen Kasenda dua orang Warga Minahasa Selatan mengakui adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilbup Minahasa Selatan. Dia menyebut pelanggaran itu dengan melibatkan aparatur desa yang dilakukan secara TSM.
Supriyadi mengatakan pelanggaran dengan melibatkan aparatur desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Dia pun berharap gugatan pasangan Petra-Frede dapat dikabulkan seluruhnya oleh MK.
"Cara-cara tersebut adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Saya berharap dan sangat optimis gugatan kami dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan akibat di diskualifikasinya pasangan petahanan," kata Supriyadi seusai Sidang MK hari ini.
Sementara itu, Setly Kodong yang juga Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa dalam persidangan Pihak Bawaslu mengakui adanya pemberian bantuan kepada masyarakat. Menurutnya meskipun pemberian bantuan itu dilaksanakan 6 bulan sebelum pilkada, tetap saja hal tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan petahana dalam hal ini pihak terkait.
Setly Kodong memaparkan bahwa bansos tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2024. Pelanggaran ini melibatkan aparat sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, serta diduga dibiarkan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan.
Dugaan praktik pelanggaran di lapangan menurut Pemohon, pembagian bansos secara TSM dilakukan sejak 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tindakan ini melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah dan perangkat desa untuk mendukung petahana.
Dijelaskan Setly Kodong, pelanggaran ini telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, namun sangat disayangkan pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut, karena diduga independensi Bawaslu telah bersekongkol dengan pasangan petahana.