Kejati DKI Mulai Periksa Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas SDA Jakarta

Ferry Edyanto | Senin, 24 Maret 2025 - 11:44 WIB
Kejati DKI Mulai Periksa Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas SDA Jakarta
Kuasa pelapor, Badar Subur. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sumber Daya Air dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dugaan kasus korupsi tersebut terkait pembelian bidang tanah seluas 352 M² yang terletak di jalan TB. Simatupang RT 008 RW 003, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta milik Marzuki Bin Mail.
 
Staf Penerima Berkas Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rizal mengatakan, bahwa saat ini berkas sudah sampai di Tindak Pidana Khusus. “Sudah di tipidsus, sedang ditelaah berkasnya,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
 
Berkas pelaporan sendiri dilaporkan oleh Kuasa dari Marzuki, Badar Subur pada Kamis (27/2/2025). “Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
 
Penerima kuasa pelapor, Badar Subur menjelaskan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana. Marzuki adalah pemilik 2 bidang tanah seluas 352 M2 berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 b Blok D.IV luas 1200 M2 atas nama Marzuki Bin Mail yang terkena pembebasan tanah proyek pembangunan saringan sampah.
 
Namun pada tanggal 22 Desember 2020 tanah milik Marzuki ternyata ini dilakukan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin, dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan dokumen kepemilikan berupa Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.
 
Dokumen transaksi yang ditandatangani berupa Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:581/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk luas tanah 102 M2 dengan ganti rugi sebesar Rp 2.274.725.100 ditandatangani Hasan Basri Natamenggala, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R. Andy Anandianto K, SH.MH.
 
Kemudian, Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang,Nomor:2151 /-1.711.37 ditandatangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).
 
Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M2 ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 ditandatangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan Geoffrey Rejoice Novena.
 
Selanjutnya, Tanda Terima Liang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda – Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M² ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta), Aria Raksa Kusumah.
 
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp 5.572.997.500 ditanda tangani oleh Hasan Basri Natamenggala, SH, MH, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R.Andy Anandianto K,SH.MH.
 
Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang, Nornor:2149 /-1.711.37, luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp 5.572.997.500 ditandatangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).
 
Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp 5.572.997.500 ditanda tangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan dan Geoffrey Rejoice Novena.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa