MEGANEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.
“Penyegelan ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, hingga PTSP. Izin usaha bar ini juga sudah dicabut,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di lokasi, Kamis (21/8/2025).
Eko menegaskan, Satpol PP menutup permanen Starmoon Bar setelah mendapat surat resmi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan praktik prostitusi ilegal. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu korban berusia 25 tahun dan sejumlah pelaku.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kami minta pengelola tidak lagi melakukan kegiatan apapun karena tempat ini resmi ditutup,” kata Eko.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, menyebut indikasi prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sejak Jumat pekan lalu.
“Korban ada satu, berusia 15 tahun. Informasi awal kami dapat dari Polda,” katanya.
Disparekraf DKI Jakarta dan Satpol PP meminta jajarannya di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan ketat agar bar tersebut tidak kembali beroperasi.
“Kami berharap ini yang terakhir. Jangan sampai ada lagi usaha melanggar aturan," ujar Iffan.