MEGANEWS.ID - Pengacara Khresna Guntarto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), mengajukan gelar perkara khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengajuan perkara khusus dilakukan untuk mengungkap dugaan kuat manipulasi dan keterangan palsu dalam surat yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.
“Surat tersebut telah merugikan PT Bumi Gas Energi (BGE) dan menghambat hak-hak hukum BGE dalam pengelolaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng–Patuha, yang selama hampir dua dekade menjadi sumber sengketa dengan PT Geo Dipa Energi (GDE),” ujar Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir Meganews.id, Senin (13/10/2025).
Kreshna mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/237/R7/2024/BA tertanggal 18 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Khresna menuturkan, permasalahan bermula dari Surat KPK Nomor B-6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, yang dikirim kepada PT Geo Dipa Energi dan Bank HSBC Indonesia.
Surat tersebut, kata dia, berisi tanggapan terhadap permohonan klarifikasi Geo Dipa, dan di dalamnya disebut bahwa PT Bumi Gas Energi tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hong Kong pada tahun 2005.
Termasuk keterangan yang menyebutkan bahwa proses first drawdown antara BGE dan Geo Dipa tidak benar.
“Menurut hasil investigasi internal BGE, pernyataan dalam surat KPK tersebut tidak sesuai fakta hukum dan bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan. Dokumen itu menunjukkan bahwa BGE benar-benar memiliki rekening di HSBC Hong Kong dan melakukan transaksi sah sesuai ketentuan perbankan internasional,” terang Khresna.
PT. Bumi Gas Energi (BGE) layangkan gelar perkara khusus dugaan manipulasi keterangan palsu KPK ke Bareskrim. (Istimewa/Meganews.id).
Akibat surat itu, lanjutnya, reputasi BGE tercoreng, dan posisi hukumnya dalam sengketa perdata dengan Geo Dipa menjadi lemah.
“Padahal, sengketa antara BGE dan Geo Dipa telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015, yang menegaskan hak BGE atas wilayah panas bumi Patuha 1,” papar Khresna lagi.
Datang Membawa Bukti
Lebih jauh Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Khresna Guntarto menegaskan, bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap lembaga antirasuah. Tetapi menjadi upaya mencari kebenaran berdasarkan dokumen hukum yang sah.
“Kami datang ke Bareskrim bukan membawa opini, tapi membawa bukti. Semua dokumen rekening, transaksi, dan korespondensi resmi ada dan dapat diuji di hadapan penyidik. Kami ingin kebenaran ditegakkan tanpa ada intervensi siapa pun,” sebut dia.
Khresna menambahkan bahwa surat KPK yang dipermasalahkan itu justru menjadi dasar bagi PT Geo Dipa Energi untuk menggugat ulang BGE di tahun 2017, meskipun perkara sudah diputus secara sah dua tahun sebelumnya.
“Ini bukan hanya soal reputasi, tapi soal kepastian hukum. Ketika surat lembaga sekelas KPK berisi keterangan yang keliru, dampaknya sangat besar bagi dunia usaha dan penegakan hukum itu sendiri,” tambah dia.
Gelar Perkara Terbuka dan Audit Transparan
Dalam surat permohonan resmi kepada Kabareskrim Polri, BGE meminta agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan menghadirkan semua pihak terkait untuk dikonfrontasi langsung, antara lain:
● Mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
● Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019: Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang, dan Laode M. Syarif
● Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi Riki Firmanda Ibrahim
● Direktur Utama PT Geo Dipa Energi saat ini Yudistian Yunis
● Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, serta
● Pihak PT Bank HSBC Indonesia, termasuk pejabat legal head dan mantan senior legal counsel, Ahmad Fikri.
Dalam surat permohonan gelar perkara yang diajukan kepada Bareskrim Polri tersebut, dijelaskan, bahwa Staf Senior Legal Counsel PT Bank HSBC Indonesia, Ahmad Fikri, yang diduga kuat memberikan keterangan sesat kepada KPK tentang dokumen bukti transfer PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong tahun 2005.
Diketahui, yang bersangkutan pada saat itu, baru saja berhenti bekerja dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), lalu kemudian pindah bekerja ke PT Bank HSBC Indonesia sebagai Senior Legal Counsel.
Sementara itu, AHP diketahui merupakan kuasa hukum GDE dalam perkara arbitrase BANI ke-2 di tahun 2017. “Fakta ini menegaskan bahwa Ahmad Fikri, sarat konflik kepentingan dalam memberikan keterangan kepada KPK,” tukasnya.
Selain itu, BGE juga mendorong dilakukannya audit khusus (special audit) terhadap seluruh aset dan investasi proyek Dieng–Patuha. Hal itu untuk memastikan kejelasan nilai dan transparansi dana yang telah digunakan.
“Kami mendukung penuh transparansi. Kami ingin audit dilakukan agar terang siapa sebenarnya yang konsisten dengan aturan dan siapa yang tidak. Kalau semua terbuka, publik akan tahu siapa yang beritikad baik,” katanya lagi.
Latar Belakang Sengketa
Sebagaimana diketahui, sengketa antara PT Bumi Gas Energi dan PT Geo Dipa Energi bermula sejak tahun 2005, terkait hak pengelolaan proyek panas bumi Dieng–Patuha.
PT Bumigas Energi meminta agar PT Geo Dipa Energi memperlihatkan telah adanya bukti kepemilikan izin usaha panas bumi (IUP) dan wilayah kerja Panas Bumi (WKP) dari Pemerintah, karena faktanya IUP dan WKP Panas Bumi Dieng dan Patuha masih milik PT Pertamina.
Sehubungan dengan permintaan tersebut, PT. Geo Dipa Energi malah mengajukan pemutusan kontrak melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tahun 2008.
Setelah melalui proses panjang di BANI, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015 memutuskan bahwa BGE memiliki hak sah atas Kontrak Kerja KTR No. 001 Wilayah Kerja Patuha unit 1, 2, dan 3 dan Dieng 2 dan 3.
Namun, pada tahun 2017, Geo Dipa kembali melakukan gugatan baru, dengan dasar yang salah satunya adalah surat KPK yang kini menjadi objek laporan.
Menurut BGE, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi lembaga yang bukan pihak dalam perkara perdata, dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum bisnis di Indonesia.
Khresna menambahkan, melalui gelar perkara khusus yang segera digelar oleh Bareskrim Mabes Polri, PT Bumi Gas Energi berharap agar kebenaran dapat terungkap secara terang dan objektif.
“Kami percaya Polri akan bertindak profesional dan independen. Tujuan kami hanya satu: menegakkan keadilan. Jika semua pihak hadir dan terbuka, maka kebenaran akan berbicara sendiri,” tutup Khresna Guntarto.
PT Bumi Gas Energi juga menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum yang berlaku dan berkontribusi pada penegakan tata kelola bisnis yang bersih dan transparan di sektor energi nasional.