MEGANEWS.ID - Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1,37 Ton ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan 6 masuk daftar pencarian orang (DPO).
Estimasi harga daun ganja yang berhasil disita diperkirakan nilainya mencapai Rp 7 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan seorang pengedar ganja di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dan Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dari sini polisi mengembangkan kasusnya sehingga jaringan Aceh-Medan-Jakarta berhasil terbongkar.
“Di hadapan kita tersaji barbuk (barang bukti) hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta Medan dan Aceh. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan 6 masih DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, Diresnarkoba Kombes Pol Mukti Juwarsa, Wadir Narkoba AKBP Suhermanto dan sejumlah pejabat lainnya di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ganja sebanyak itu bisa menyelamatkan 1,5 juta generasi muda dari bahaya narkoba. “Kalau 1,3 ton hampir Rp 7 miliar. Kalau dihitung ada 1,5 juta generasi muda kami amankan dari barang haram ini,” tegas Yusri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.