OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Jebloskan Novel Baswedan ke Penjara

Ferry Edyanto | Selasa, 14 Desember 2021 - 19:44 WIB
OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Jebloskan Novel Baswedan ke Penjara
Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH saat sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH menyatakan akan berjuang sampai mati hingga tegaknya proses hukum terhadap Novel Baswedan yang diduga melakukan penyiksaan berat hingga tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet bernama Mulian Johani pada tahun 2012 lalu. 

"Sampai mati saya akan berjuang supaya dia (Novel Baswedan-red) masuk ke penjara," kata OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

OC Kaligis mengajukan berbagai bukti tertulis, termasuk delapan bukti virtual berupa video rekaman berita TV swasta dan radio nasional, dalam perkara melawan Tergugat Ombudsman RI bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). 

Kepada wartawan OC Kaligis mempertanyakan sikap Polri atas diterimanya kembali Novel Baswedan sebagai ASN di institusi Korps Bhayangkara tersebut. Pasalnya, Novel dinilai tidak memenuhi standar sebagai aparatur sipil negara karena gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Semua orang bertanya kenapa enggak lulus tes wawasan kebangsaan si penyidik Taliban ini masuk kembali ke polisi? Jutaan orang yang tidak lulus ASN (Aparatur Sipil Negara) menerima dengan lapang dada," terang OC Kaligis heran. 

Apalagi, katanya, Menteri Koordinator Politik dan Hukum Mahfud MD pernah menyatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan tersebut sudah selesai. "Semua orang berakal sehat mengatakan enggak mungkin lagi ia (Novel Baswedan) masuk (ke Polri). 

Namun, faktanya, Novel Baswedan akhirnya diterima masuk ASN Polri bersama 44 pegawai eks pecatan KPK. "Saya bilang, kok hukum di Indonesia adalah Novel Baswedan, karena dia adalah pengacau tegaknya hukum," tandas Kaligis.

"Luar biasa ini penegakkan hukum. Saya akan berjuang," sambungnya.

OC Kaligis menyatakan keheranannya dan menyebut Novel Baswedan sebagai pengacau penegakan hukum di negara ini lantaran dari bukti-bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian telah disimpulkan bahwa kasus penyiksaan pelaku pencurian sarang burung walet oleh Novel Baswedan musti diadili. Tapi nyatanya Novel Baswedan malah diterima masuk ASN Polri setelah dinyatakan gagal TWK.

Mestinya kata OC Kaligis, Novel Baswedan harus diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiksaan tewasnya seorang pelaku pencuri sarang burung walet dj Bengkulu. Apalagi hal itu diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan adanya tuntutan dalam kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum korban.

Tapi kemudian semua proses hukum itu disampaikan OC Kaligis jadi kacau menyusul adanya Surat Ombudsman No: Rek-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang dinilai mengintervensi proses hukum sehingga Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet bernama Mulian Johani pada tahun 2012 lalu. 

Karena alasan itu pula OC Kaligis menggugat Ombudsman dan menghadirkan delapan bukti video berupa pemberitaan televisi swasta, TV One, Kompas TV, Lipuan 6, dan radio nasional, diproyeksikan ulang dihadapan majelis hakim dan pengunjung yang memadati ruang persidangan.

"Bukti-bukti saya ini tidak main main. Ini berita-berita televisi swasta dan radio nasional," kata Kaligis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia (keluarga korban-red) sudah tulis surat ke Presiden RI Joko Widodo dan kemana mana meminta supaya Novel diadili (bukti virtual). Kemudian mengenai legal standing saya," kata Kaligis mengungkapkan antara lain buktinya.

Diketahui, sebelum menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan adalah Kasat Reskrim di Polres Bengkulu yang menangkap sejumlah pencuri sarang burung walet. Novel diduga keras telah menganiaya seorang tersangka hingga tewas pada tahun 2012.

Namun, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan tidak pernah diproses secara hukum di Pengadilan. Karenanya, pihak keluarga korban kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan gugatan pihak keluarga korban dikabulkan.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya ke Pengadilan lantaran adanya Surat Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. Padahal sesuai denga Undang undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri. 

Karena dinilai telah mencampuri proses pengadilan kasus Novel Baswedan, Kaligis melayangkan surat terbuka dari LP Sukamiskin dan meminta pihak Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Ombudsman yang dilaporkannya atas dugaan melakukan kejahatan jabatan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa