Dijadikan Tersangka Ancaman 7 Tahun Penjara, Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Apartement Mangga Dua Court Merasa Di-Nurhayati-kan

Ferry Edyanto | Jumat, 11 Maret 2022 - 10:55 WIB
Dijadikan Tersangka Ancaman 7 Tahun Penjara, Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Apartement Mangga Dua Court Merasa Di-Nurhayati-kan
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mangga Dua Court, Fifi Tanang dan kuasa hukum Sawaluyo, SH, MH usai pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mangga Dua Court (P3SRS MDC) Fifi Tanang, memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022). Fifi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Fifi Tanang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Andi Widiatno, dengan Laporan No. 2967/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ, tanggal 25 Mei 2020.

Fifi Tanang datang ke Mapolres Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya, Sawaluyo, SH, MH. Fifi  Tanang yang sudah berusia hampir 70 Tahun diperiksa secara marathon dari pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pemeriksaannya sih tadi sebenarnya sudah selesai saat maghrib, tapi karena ada diskusi dengan ibu Kanit jadi kita agak sedikit malam," ujar kuasa hukum Fifi Tanang, Sawaluyo yang dihubungi awak media, Kamis (10/3/2022) dan ditulis beritanya, Jumat (9/3/2022).

Sawaluyo menuturkan ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pembantu Bripka Tulus P Lucas kepada Fifi Tanang. "Materi yang ditanyakan seputar tugas Panitia Musyawarah (Panmus) dalam membuat rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan hasil keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa," jelas Sawaluyo seraya menyebutkan proses pemeriksaan berjalan lancar.

Menurutnya, penetapan status tersangka atas kliennya itu berawal dari kapasitas Fifi Tanang sebagai Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) dalam persiapan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Apartment Mangga Dua Court. Salah satu dari tugas Panmus di Pergub No. 132 tahun 2018 disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) huruf (g) adalah membuat Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dikatakan lebih lanjut, setelah Rancangan AD/ART itu disiapkan oleh Panmus, kemudian rancangan AD/ART diberikan kepada Rapat Umum. Kemudian di dalam rapat umum itulah rancangan AD/ART tersebut disahkan menjadi AD/ART Apartment Mangga Dua Court oleh Ketua pimpinan rapat setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat. 
 
"Disini notaris hanya mencatat hasil keputusan rapat umum anggota luar biasa dan Hasil Keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) Apartment Mangga Dua Court Sah dan Mengikat berdasarkan Ketentuan PERGUB No. 132 Tahun 2018 Pasal 39," kata Sawaluyo.

Dalam posisi seperti itu, sambungnya, posisi Fifi Tanang tidak bisa dijerat menjadi tersangka. Karena Pasal 266 KUHP itu unsurnya adalah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

"Yang menjadi pertanyaan, ibu Fifi menyuruh siapa? Dan yang disuruh ibu Fifi siapa? Karena fungsi Notaris hanya mencacat jalannya Rapat Umum dan hasil keputusan rapat Umum Anggota Luar Biasa Apartment Mangga Dua Court?” ucap Sawaluyo menjelaskan.
 
Adapun tentang penambahan 10 point dalam Rancangan AD/ART yang dipermasalahkan sebagai memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, Waluyo justru bertanya dengan nada heran. Karena, katanya, ketentuan soal itu diatur dalam Pergub 132 tahun 2018. "Penambahan klausul rancangan AD/ART itu diperbolehkan, Itu tertera di pasal 56 ayat (2) huruf (E). Disitu jelas tertuang bahwa penambahan itu diperbolehkan. Jadi tidak ada yang dilanggar," terang Sawaluyo.

Tapi, katanya yang lebih penting dalam perkara ini, Fifi Tanang sebagai Ketua Panmus tidak sendiri. "Ada 7 orang yang menjadi anggota Panmus dan Putusan Panmus itu kolektif kolegial, artinya ini adalah keputusan bersama. Bukan Ibu Fifi Tanang seorang diri," lanjutnya.

Atas dasar itu pula Sawaluyo menyimpulkan bahwa penetapan Fifi Tanang sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 266 KUHP tidak tepat. "Fifi Tanang sebagai Ketua Panmus  mempunyai tugas merancang AD/ART, berdasarkan perintah PERGUB No. 132 Tahun 2018 jadi tidak ada yang keliru, sehingga penambahan 10 point kedalam rancangan AD/ART Apartment Mangga Dua Court tersebut Bukan Merupakan Perbuatan Tindak Pidana," tegasnya.

Sawaluyo menyatakan akan mengikuti prosesnya lebih lanjut dengan mengikuti pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan pada hari Rabu, 16 Maret 2022. "Kami akan menghadirkan saksi ahli," katanya.
 
Fifi Tanang yang juga diwawancarai oleh awak media meminta supaya dapat diberikan keadilan karena penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai keliru. Fifi Tanang merasa dirinya tidak pernah melanggar seperti yang dipersangkaan kepada dirinya dan berharap kasus yang menimpanya jangan sampai seperti kasusnya Nurhayati.
 
Kepala Unit (Kanit) II Harda Bangtah Satreskrim Polres Jakarta Pusat, AKP Niluh yang dihubungi awak media terkait kasus tersebut menyebut bahwa dalam menjalankan tugasnya dia berdiri netral. "Saya tidak ada dalam kapasitas menjelaskan secara detail. Tapi pointnya, penetapan status tersangka itu sudah melalui mekanisme gelar perkara dan dua alat bukti," ujarnya.
 
Niluh mengelak ditanya lebih jauh dengan alasan keterangan yang disampaikannya adalah projustitia. "Nanti kalau sudah persidangan terbuka diumumkan. Saya juga tidak ada ikatan personal dengan Ibu Fifi atau dengan pelapor," tepis Niluh.
 
"Silahkan ke bagian humas aja Pak," sambungnya berusaha mengakhiri percakapan dengan alasaj sedang menyetir nobil.
 
Terhadap adanya permintaan dari Bripka Tulus P Lucas yang meminta Fifi untuk mencabut laporannya di Yanduan Divpropam Polri atas dugaan pelanggaran etik profesi, apakat itu bisa diartikan membarter persoalan, Niluh menjawab, "Saya tidak akan ada barter membarter. Mengenai laporan Ibu Fifi silahkan saja, kan sudah dilaporkan. Tingga kita buktikan apakah penyidik saya terbukti bersalah atau tidak" 
 
"Pak, mohon maaf tadi, kan saya bilang saya sedang nyetir, Pak," ujarnya dan menutup percakapan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa