Tanggapi Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Janji akan Cabut Perkap Lama

Ferry Edyanto | Rabu, 08 Juni 2022 - 14:27 WIB
Tanggapi Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Janji akan Cabut Perkap Lama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: (Istimewa/Meganews.id)

 

MEGANEWS.ID - Tidak dipecatnya narapidana kasus korupsi AKBP Brotoseno dari institusi Polri menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, hal tersebut telah menjadi perhatiannya sebagai pimpinan tertinggi di institusi Polri.

“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam hal pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami sepenuhnya,” kata Listyo Sigit kepada para wartawan usai mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/6/2022).

Listyo Sigit mengungkapkan, beberapa hari kemarin sebetulnya pihaknya telah melakukan berbagai macam upaya guna mencari solusi untuk membuktikan Polri memegang komitmen terhadap hal-hal tersebut.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menkopolhukam. Kami juga mengundang para ahli pidana berdiskusi mencarikan solusi masalah tersebut,” tutur Alumni Akpol 1991 itu.

Mantan Kabareskrim ini menjelaskan, di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) lama, yakni nomor 14 dan nomor 19 tidak ada mekanisme terhadap suatu putusan terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, para pimpinan Polri telah berdiskusi dengan para ahli dan menyepakati untuk melakukan perubahan atau revisi Perkab tersebut.

“Jadi saat ini kami sedang merubah Perkab tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud Polri yang transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegas Listyo Sigit.

Ia membeberkan, nantinya perubahan Perkap tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu,
kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap berbagai persoalan yang sedang ditangani saat ini,” ungkap mantan Ajudan Presiden Jokowi ini.

Listyo Sigit berharap, Perpol yang saat ini tengah berproses tersebut dapat segera selesai dalam waktu dekat ini.

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Kemenkumham. Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali (PK) atau melaksanakan sidang PK terhadap putusan AKBP Brotoseno,” tutur Kapolri.

Listyo Sigit berkomitmen untuk terus mereformasi Korps Bhayangkara menjadi institusi yang maju, modern, transparan, dan selalu siap menerima masukan untuk perubahan yang lebih baik.

“Insya Allah kami akan segera berkoordinasi dan dalam waktu cepat harapan kami itu bisa segera diundangkan, sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah komitmen Polri terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan, dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” pungkas Listyo Sigit. 

Kapolri menegaskan berkomitmen untuk terus mereformasi Korps Bhayangkara menjadi institusi yang maju, modern, transparan, dan selalu siap menerima masukan untuk perubahan yang lebih baik.

“Insya Allah kami akan segera berkoordinasi dan dalam waktu cepat harapan kami itu bisa segera diundangkan, sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat,” papar Listyo Sigit.

Menurut Listyo Sigit, hal tersebut adalah komitmen Polri terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan, dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” pungkasnya. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa