Sempat Bebas, Kabareskrim Perintahkan Tangkap Kembali dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya Cs

Ferry Edyanto | Selasa, 28 Juni 2022 - 21:55 WIB
Sempat Bebas, Kabareskrim Perintahkan Tangkap Kembali dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya Cs
Kepala Badan Reaerse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Dirttipodeksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kepala Badan Reaerse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri untuk menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.

Para tersangka akan ditahan terkait laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya Cs.

Sebelumnya Henry Surya Cs empat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Kabareskrim mengatakan nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000 orang," jelas Agus.

Bos Indosurya, Henry Surya. (Dok)

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera ditingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Agus menyebut tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu.

Ia menyebut bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih tengah diteliti pihak Kejaksaan RI. "Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Whisnu menyebut, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," katanya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa