Polda Metro Jaya Tegaskan Upaya Jemput Paksa Alvin Lim Sesuai Prosedur

Ferry Edyanto | Kamis, 30 Juni 2022 - 15:51 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Upaya Jemput Paksa Alvin Lim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan proses penjemputan paksa Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Proses jemput paksa itu melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Alvin Lim dijemput paksa di rumahnya, pada Rabu (29/6/2022) kemarin. Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm ini, dijemput paksa setelah dua kali tidak hadir di persidangan. PN Jaksel kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), untuk menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya. Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Zulpan menuturkan, berbekal surat dari JPU itu jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membantu proses pencarian terhadap Alvin Lim. Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu pun akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam agenda sidang tuntutan di PN Jaksel, pada Rabu (29/62022), kemarin sore.

"Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Zulpan.

 

Laporan Kasus Pidana Alvin Lim Diproses

Selain itu Zulpan mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan Alvin Lim. Sejumlah kasus itu kini masih berproses di Polda Metro Jaya.

"Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Alvin Lim menilai persidangan dirinya dan penjemputan paksa terhadapnya cacat hukum.

"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli tidak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" ulas Alvin, dalam keterangan tertulis yang beredar di kalangan wartawan.

Menurut Alvin Lim, penjemputan paksa  melanggar KUHAP. "Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, saya dijemput paksa, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 'Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir'," bebernya

Alvin Lim akhirnya dihadirkan pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (29/6/2022) kemarin lewat upaya paksa. Jemput paksa dilakukan lantaran dua kali persidangan digelar Alvin Lim tak hadir.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Alvin Lim  6 tahun penjara atas tuduhan pidana pemalsuan surat asuransi Allianz.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU Syahnan Tanjung pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/6/2022).

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa