Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yoshua

Ferry Edyanto | Kamis, 01 September 2022 - 20:07 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yoshua
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan ditetapkan tersangka bersama lima perwira lainnya, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Kabar penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Dedi.

Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun dalam kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan terlibat dalam menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra Kurniawan masuk dalam klaster keempat bersama Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.

Mantan Karo Paminal Propam Polri itu berperan menyuruh, melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sementara itu, satu dari keenam tersangka tersebut, saat ini tengah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” tutur Dedi.

Dedi menyampaikan pihaknya melakukan sidang terhadap Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Yosua.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran kode etik,” ucap Dedi.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita empat barang bukti antara lain, harddisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa