Polda Metro Jaya Akan Berikan Pendampingan Hukum Kepada AKBP Jerry Siagian

Ferry Edyanto | Selasa, 13 September 2022 - 19:13 WIB
Polda Metro Jaya Akan Berikan Pendampingan Hukum Kepada AKBP Jerry Siagian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Polda Metro Jaya akan memberi pendampingan hukum untuk mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, yang dipecat dari Polri terkait dugaan kasus pembuhuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bantuan hukum akan diberikan Polda Metro Jaya jika sewaktu-waktu dibutuhkan Jerry dalam kasus yang saat ini dijalaninya.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Zulpan, Senin (12/9/2022) malam.

Zulpan menyebut hal itu merupakan hak sepenuhnya dari yang bersangkutan untuk melakukan banding dari apa yang dia terima.

“Adanya putusan (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian. Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, lewat sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang yang dimulai Jumat (9/9) sore itu memutuskan memberhentikan Jerry karena ia dinilai melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji mengutip dari instagram Polri TV Radio (@polritvradio), Sabtu (10/9).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan AKBP Jerry Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tetapi, Jerry sudah berada di Patsus dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa