Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya

Ferry Edyanto | Senin, 28 November 2022 - 19:48 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya
Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya. Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, Anjak Utama Dittipidum, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu. 

“Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas,” ucap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).

Kasus mafia tanah itu diadukan melalui LP No: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022. Akhir September 2022, penyelidikan itu sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan kepada Wahyu Widiatmoko, SH yang mengadukan kasus itu, “Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”
 

Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH yang mewakili korban memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut. “Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Kuhon menjelaskan, kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. “Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.

Tersendat

Kuhon menuturkan, sejak akhir Maret 2022 pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian tidak kecil.

Kasus itu pernah dilaporkan sebelumnya, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Advokat yang mantan wartawan senior itu mengelak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu. “Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.

Lahan di Surabaya

Sekitar awal Agustus 1981 PT Darmo Permai (developer perumahan pertama di Indonesia) membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi. 

Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan (sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal), disatukan dalam sertfikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai. 

Seluruhnya dituangkan dalam sertifikat induk Sertifikat Hak Guna Bangunan No.79/Pradahkalikendal. “Karena kebetulan sebagian lahan terletak dalam wilayah Kelurahan Pradahkalikendal,” tutur advokat itu.

“Klien saya pertengahan tahun 1995 membeli lahan dari PT Darmo Permai,” tutur Kuhon lebih lanjut. 

Sebagai pembeli yang beritikad baik, klien tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan pecahan dari sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai. "Wajarlah jika pada sertifikat pecahan itu masih dicantumkan lokasi ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana dikutip dari sertifikat induknya yakni SHGB No.79/Pradahkalikendal,” ujar Kuhon.

Pecahan SHGB tersebut diperpanjang pada tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB yang berlaku sampai tahun 2022, namun tetap menyebutkan seolah-olah lokasinya di ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana yang disebutkan pada induk sertifikat. 

Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, nama ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB itu diubah oleh pihak BPN Surbaya I menjadi ‘Lontar’ (kata Pradahkalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar). “Karena disesuaikan dengan lokasi sebetulnya, yakni di Kelurahan Lontar. Hal ini  bisa dikonfirmasikan kepada pihak Kantor Pertanahan Surabaya I,” kata Kuhon lebih jauh.

Mafia Tanah

Advokat itu menuturkan, ada kelompok yang diduga mafia tanah yang memanfaatkan pencantuman ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB. Lalu sindikat mafia tanah itu memproses dokumen dan keterangan palsu, kemudian mengajukan gugatan di pengadilan. 

Pihak mafia tanah itu mempermasalahkan lokasi lahan milik klien Kuhon, yang menurut mereka semestinya di Kelurahan Pradahkalikendal sebagaimana disebutkan dalam pecahan SHGB. “Padahal, penyebutan ‘Pradahkalikendal’ hanya diambil dari sertifikat induk, dan lokasi yang betul adalah di Kelurahan Lontar. Itu sebabnya Kantor Pertanahan kemudian memperbaiki lokasi yang disebutkan di pecahan SHGB,” kata Kuhon.

Celakanya, majelis hakim di pengadilan negeri hanya memeriksa dokumen dan tidak menelusuri keabsahan dokumen maupun keterangan yang diajukan oleh pihak yang diduga mafia tanah selaku penggugat. “Entah bagaimana proses peradilannya, yang jelas pihakyang diduga  mafia tanah itu tahun 2021 memenangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kuhon.

Kuhon mengungkapkan juga, pihak yang diduga mafia tanah yang sama pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan terhadap Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS). Yayasan itu sudah memiliki dan menguasai lahan seluas ± 3.150 m persegi selama sekitar 25-30 tahun. 

Dengan dokumen dan keterangan yang sama, melalui persidangan singkat (13 April-11 Mei 2021), pihak yang diduga mafia tanah itu dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa Petok D No. 14345 Persil 186 klas d.II.

Persidangannya dipimpin oleh majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang belakangan tertangkap basah menerima suap dalam kasus yang lain. “Tetapi putusan PN Surabaya itu, sudah mengakibatkan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang diduga sebagai kelompok mafia tanah,” ujar Kuhon.

Pengungkapan kejahatan terorganisasi seperti yang dilakukan oleh pihak mafia tanah, memang bukan hal yang mudah dilakukan. “Karenanya kita harus acungi jempol kemampuan Bareskrim Polri membongkar kasus ini,” kata Kuhon.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa