Kuasai Tanah Ahli Waris Mamat Bin Awing, Johny Tanoto Digugat ke PN Jakarta Utara

Ferry Edyanto | Kamis, 23 Februari 2023 - 20:09 WIB
Kuasai Tanah Ahli Waris Mamat Bin Awing, Johny Tanoto Digugat ke PN Jakarta Utara
Tanah milik ahli waris Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih yang dikuasai Johny Tanoto tanpa hak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pengacara DR. B. Hartono, SH, SE, SE.Ak, MH, CA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Johny Tanoto sebagai tergugat I dan Ny. Nofrida selaku ahli waris Notaris Baharudin Usman sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Keduanya digugat terkait status kepemilikan sertifikat tanah atas nama Johny Tanoto yang terbit di atas lahan seluas 2.055 meter persegi milik ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, yang terletak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami berharap Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim melakukan sita revindikasi atas gugatan yang kami mohonkan," ucap DR. B. Hartono kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak. 

Permintaan sita itu diajukan oleh Mahmudin, Suhendra dan Samsuri selaku waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih. 

Ketiganya menunjuk pengacara DR. B. Hartono, Titin Siburian, Erni Yoesry dan Siti Julfa dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka dalam perkara ini. 

DR. B. Hartono menyebut gugatan yang diajukan dalam perkara ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 54 Rv. Artinya, apabila gugatan didukung oleh alat bukti otentik atau putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap  maupun akta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, maka cukup dasar alasan untuk mengabulkan putusan yang dapat dijalankan serta merta. 

"Dengan demikian telah berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan putusan serta merta, meskipun terhadap putusan diajukan perlawanan banding dan kasasi," jelas DR. B. Hartono.

Pengacara kondang Ibukota yang dikenal kritis ini menyebut beberapa alasan terkait diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum atas perkara yang ditanganinya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Johny Tanoto selaku tergugat I dalam perkara ini disebut menguasai lahan tanah milik ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, dilakukan dengan cara-cara yang cacat hukum.

Johny Tanoto diduga kuat membeli lahan tersebut dari pihak yang keliru. Pasalnya, ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, mengaku tidak pernah mengalihkan atau menjual lahan itu kepada siapapun.

Belakangan diketahui lahan almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, itu, telah dikuasai secara fisik oleh Johny Tanoto yang mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Ibu Masih, pada tahun 2010. Padahal, almarhumah Ibu Masih telah meninggal dunia pada 26 Januari 2002.

"Tergugat I membeli lahan tersebut dari penjual fiktif yang mengaku Ibu Masih di tahun 2010. Karena faktanya Ibu Masih sebenarnya sudah meninggal dunia pada tahun 2002," ucap DR. B. Hartono.

Adapun proses sertifikasi muncul berkat adanya peran Notaris Baharudin Usman, yang memproses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB).

"Bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal 8 tahun silam ikut hadir menandatangani PPJB dan AJB dihadapan tergugat I dan tergugat II. Tindakan Notaris telah merugikan penggugat," tegas DR. B. Hartono.

Pantauan awak media dari lokasi obyek perkara terlihat sudah berdiri bangunan menyerupai gudang. Lahan juga juga dibangun tembok setinggi sekitar 2 dan dijaga oleh sekuriti.

Sayangnya ketika disambangi media penjaga kemaman.yang sedang bertugas tidak berada di tempat. Sementara di gudang tersebut juga terlihat tidak ada aktifitas atau dalam keadaan kosong.

Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak yang dihubungi awak media di kantornya, membenarkan adanya sengketa perkara tersebut. "Iya benar," ucapnya singkat.

Yason tidak bersedia panjang lebar ketika ditanyakan tentang riwayat atau risalah kasus tersebut, dengan alasan kasus hukummya masih berproses. "Saya gak mau masuk ke materi persoalan karena ini sudah menyangkut soal hukum," ucapnya.

Yason hanya membenarkan bahwa pada awal Januari 2023 ada proses mediasi antara pihak Johny Tanono yang diwakili kuasa hukumnya dengan B. Hartono selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih. "Tapi, proses mediasi batal dilakukan karena tidak datang," ujarnya.

Yason juga mengaku pernah dihubungi pengacara Johny Tanoto untuk pengukuran lokasi obyek perkara. Namun, katanya hal itu ditolak setelah mengetahui dengan pasti bahwa statusnya sedang dalam berperkara hukum. "Hal itu tidak saya lakukan karena saya tahu itu bisa jadi preseden dikemudian hari, lain hal jika sudah ada ketetapan hukumnya," jelas Yason menutup percakapan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa