MEGANEWS.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dirinya di Bareskrim Polri. Dia justru meminta penyidik melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.
"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam.
Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya. "Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlalukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin Simanjuntak.
"Biar jadi tontonan adegan video porno ini, biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri itu bukan kejahatan," sambungnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosus itu mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya. "(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya lagi.
Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16. "Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu pun ada. Chating bagaimana dia merayu pun ada," ulasnya.
Lebih dari itu, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hal lain terkait perilaku ANS, yang disebutnya tidak pantas dilakukan dan menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.
"Dia (ANS) memberikan uang Rp 200 juta per hari ada juga (ke wanita lain). Bahkan orang tua perempuan itu pun suami istri dimasukan ke RS. Pondok Indah Kebun Jeruk ada buktinya. Ada transaksi keuangannya. Ke mother care, skin care dan belanja-belanja baju bayi. Sedangkan anaknya Antonius Kosasih sudah tidak bayi lagi, ada ditangan ibu ini satu-satunya anaknya (menunjuk ke Ibu Rina, istri Antonius Kosasih). Lalu baju bayi siapa tuh sering di beli di mother care? Ganti alis mata 10 juta dan sebagainya," beber Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan semua yang dia sampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu pula, dia meminta agar penyidik tidak berpihak. "Penyidik ini kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya. Tangkap! Bawa kepersidangan," tantang Kamaruddin.
Saat wawancarai wartawan, Kamaruddin lalu membuka ponselnya dan menunjukan tayangan video di mana ada seorang pria berkepala plontos, diduga ANS, mencium seorang wanita yang dinarasikan sebagai istrinya.
"Ini bukti dia mencium bibir wanita, yaitu Pramugari Garuda yang juga istri orang. Bibirnya dicium dan dinarasikan oleh narator sebagai suami istri. Padahal istrinya adalah Ibu Rina ini, namanya Rina Lauwy. Ini kan perjinahan. Tidak benar. Makanya saya berikan bukti itu kepada penyidik juga. Tangkap saya bilang, karena membuat laporam palsu dan menuduh saya sebagai penyebar hoax;" ujar Kamaruddin.
Kamaruddin meyakinkan penyidik tak perlu ragu dengan.segala bukti yang telah disodorkannya. "Bikin laporan model A. Polisi mengetahui kejahatan, polisi wajib menegakkan hukum," tegasnya.
Menurutnya, PT. Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola uang rakyat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya dikelola oleh orang yang layak dan bermoral. "Apakah Dirut Taspen meniduri istri-istri orang, itu masih berakhlak? Itu tidak ada akhlak," ucapnya keras.
"Harusnya Pak Jokowi langsung diganti aja kalau ada yang begini-begini modelnya. Cari orang yang fokus. Karena negara dan pemerintahan kita saat ini sedang tidak baik-baik saja," sambung Kamaruddin
Langgar UU Advokat
Di tempat yang sama, Penasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata didalam maupun diluar pengadilan dalam menjalankan profesinya.
"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.
Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Didalam pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum. Didalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela didalam dan diluar pengadilan.
Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP.
Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri. "Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum, sehingga pasal.yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," kata Johanes.
"Makanya kami sangat setuju rekan Kamaruddin Simanjuntak berkeinginan dibuka dipengadilan agar semua ada kejelasan materiil. Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara saat ini diperiksa sebagai saksi, jangan sampai nanti ada pengacra-pengacara lain juga diperlakukan seperti ini," tutupnya.