Siber Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

Ferry Edyanto | Senin, 22 Mei 2023 - 16:27 WIB
Siber Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis penangkapan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta.

"Tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id dengan postingan OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta 

• Fee Bookslot 50K/Tiket
• 1st Payment hanya membayar fee bookslot saja," terang Aulia yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Siber AKBP Ardiansyah, Senin (22/5/2023).

Lanjut Aulia, harga tiket plus fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured.
 

Korban yang berminat, kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group.

"Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000,- /tiket," papar Aulia.

Para korban diberitahu bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured/aman. Lalu tersangka meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran tiket secara full. Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran.

"Namun, tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus," ucapnya.

Para korban yang berminat diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh kedua tersangka.

Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured/aman. Lalu tersangka meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.

"Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3 3 002501029003532 atas nama SF dengan jumlah Rp 10.102.500," ujarnya.

Korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp 257.000.000.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa