Usai Laporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, Ketua IPW Minta Perlindungan LPSK

Ferry Edyanto | Rabu, 12 Juli 2023 - 15:45 WIB
Usai Laporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, Ketua IPW Minta Perlindungan LPSK
Pengacara Sugeng, Deolipa Yumara saat gelar rilis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu ditempuh Sugeng usai dia melaporkan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim.

Permohonan perlindungan tersebut sudah dikabulkan. “Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK,” kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya,” imbuhnya.

Deolipa menyebut, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah ,, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Ia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor,” jelas Edwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK.

Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.

“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) lalu.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.

Yogi membantah bahwa Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK. “Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa