Tumpang Tindih Dokumen Disorot, Pengamat: Jika Ada Cacat, SHGB Sinar Mas Wisesa Bisa Dibatalkan

Ferry Edyanto | Jumat, 24 November 2023 - 19:09 WIB
Tumpang Tindih Dokumen Disorot, Pengamat: Jika Ada Cacat, SHGB Sinar Mas Wisesa Bisa Dibatalkan
Kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, Klara Sitinjak di lokasi tanah yang bertumpang tindah dengan pihak Sinar Mas Wisesa. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Tumpang tindih dokumen di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa, mendapat sorotan keras Leo Siagian, pengamat masalah pertanahan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sudulur Jokowi. 
 
Leo menyebut persoalan pertanahan di Indonesia adalah bagian cara-cara mafia, yang di dalamnya melibatkan unsur aparat BPN dan penegak hukum terkait. 
 
"Ya, kita tau lah, persoalan tumpang tindih dokumen tanah itu bagian dari mafia. Jujur saya katakan, itu sebenarnya 'diciptakan'," ujar Leo Siagian kepada awak media, Kamis (23/11/2023). 
 
Dia menyebut soal tumpang tindah dokumen tanah milik Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan pengembang Sinar Mas Wisesa merupakan masalah klasik dan banyak terjadi di banyak tempat di negara ini. 
 
Sebenarnya, lanjut Leo yang putra Batak ini, tidak terlalu sulit untuk mengurai siapa yang paling sah atas keabsahan dokumen yang ada. Petugas Badan Pertanahan Nasional tinggal mengecek mana dokumen yang lebih dulu ada dan bagaimana prosesnya munculnya. 
 
"Kalau ada satu sengketa tanah bisa sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang puluhan tahun, itu semua, kan memang karena tidak ada niat baik menyelesaikan. BPN punya kewenangan membatalkan dokumen jika dipandang cacat, tapi tidak dilakukan. Mengapa? Ya, tanya BPN lah," ucapnya balik bertanya. 
 
Dikatakannya, dalam sistem administrasi pertanahan dikenal adanya istilah clean and clear. "Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak," jelas Leo. 
 
Pintu gerbang kawasan Perumahan Grand City Balikpapan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
"Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batas. Nah, ketika kondisi itu semua baik biasanya petugas BPN menyatakan clean and clear, bahwa tanah tidak sedang bermasalah," sambungnya menambahkan. 
 
Karena itu, lanjutnya, BPN bisa melakukan verifikasi ulang pada dokumen kedua pihak yang sama-sama mengklaim dalam satu bidang tanah tersebut. 
 
"Jadi mudah, kok. Kalau sertifikat Sinar Mas Wisesa ada yang janggal kan tinggal batalkan saja produknya. Ini sebenarnya mudah untuk mencari kebenaran yang sah atas dokumen yang ada, cuma masalahnya BPN mau gak untuk itu," tukasnya. 
 
Kasus tumpang tindih dokumen tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan Sinar Mas Wisesa, sebelumnya bahkan sudah dibawa ke BPN Pusat. 
 
Oleh BPN Pusat, bidang tanah Sinar Mas Wisesa yang bersinggungan dengan milik Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata kemudian dilakukan blokir atas permintaan pengacara Klara Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata. 
 
Akan tetapi, masalah tumpang tindih itu hingga saat ini belum juga diselesaikan permasalahannya oleh Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat. 
 
Bahkan, kasus tumpang tindih dokumen itu belum dituntaskan, tersiar kabar kalau Herman Hidayat akan melakukan pembukaan blokir. Dalam suratnya, Herman Hidayat menyampai alasan bahwa layanan blokir hanya berlaku untuk 30 hari. 
 
"Sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017," demikian point ke 3 dari surat yang diterima Klara Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata. 
 
Atas hal itu, Klara Sitinjak mengaku keberatan. Pasalnya, pembukaan blokir sifatnya hanya menguntungkan satu pihak, yaitu Sinar Mas Wisesa. "Kami merasa dirugikan. Ada apa ini, kami ajukan blokir supaya masalahnya dituntaskam dulu, kok blokirnya malah mau dibuka. Ada apa ini dengan Pak Kakan BPN Balikpapan?" ujar Klara dengan sengit. 
 
Dalam kaitan itu pula, Klara meminta kepada Menteri ATR/BPN Pusat Hadi Tjahjanto agar turun ke bawah secara langsung untuk melihat dari dekat persoalan masalah pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat. "Pak Menteri harus turun biar tahu bagaimana kerja anak buahnya," tegasnya. 
 
"Kami minta keadilan atas hak kami," sambungnya. 
 
Menurutnya, kepemilikan tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata diperoleh dengan sah dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan. 
 
"Sebelum lelang KPKNL dan Akta Jual Beli telah dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan berbagai pihak, tidak ada pihak lain yang merasa keberatan atas tanah itu, apalagi SHM-nya sudah diterbitkan secara secara sah oleh ATR/BPN Kota Balikpapan sejak tahun 1990," ujarnya. 
 
"Bidang tanah kami juga telah teridentifikasi di Kantor Pertanahan Balikpapan," sambungnya. 
 
Dilanjutkan Klara, sebelum proses perolehan dilakukan pihaknya juga melakukan beberapa kali pengecekan status sertifikat di BPN Balikpapan sebelum lelang KPKNL dan Akta Jual Beli dilakukan. "Bukan cuma sekali, mohon dicatat, kami cek beberapa kali ke BPN. Kemudian dinyatakan telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan Balikpapan," jelas Klara. 
 
Setelah adanya kepastian tersebut, kata Klara, aset tanahnya dikuasai, dijaga dan dirawat patok tanahnya oleh penjaga selama 24 jam berikut posko jaga. 
 
Adapun dokumen dari Sinar Mas Wisesa disebut Klara Sitinjak hanyalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Itu pun penerbitannya tahun 2017, sedangkan SHM kami diterbitkan 27 tahun lebih awal yaitu tahun 1990," terangnya. 
 
Dari alasan itu, kata Klara Sitinjak, patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen transaksi jual beli atas perolehan hak dokumennya. "Ada dugaan pemalsuan data almarhum pemilik girik dan warkah ada coretan dan atau tip ex," tegasnya. 
 
Kejanggalan lainnya yang tak kalah meragukan, adalah tertera dalam Berita Acara Klarifikasi pada 22 Mei 2023, di mana ada bidang tanah milik Sinar Mas Wisesa tertulis belum dapat teridentifikasi oleh BPN Kota Balikpapan. 
 
Klara menyebutkan pada acara survey lapangan 5 Mei 2023 ada beberapa patok Grand City yang meragukan dan tidak dapat ditunjukan kepada petugas BPN.  "Dengan kata lain tidak jelas," urainya dan menyebutkan bahwa pihak Sinar Mas Wisesa terkesan menghindar dan tidak beritikad baik menyelesaikan masalah. 
 
Dari berbagai alasan dan dokumen kepemilikan sah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, konflik sengketa itu pun dibawa hingga audiensi langsung dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 15 November 2022. 
 
Dalam pertemuan itu diperoleh arahan Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan, bidang yang overlap tersebut kemudian dilakukan pemblokiran pada 12 sertifikat yang tumpang tindih, 4 dan 3 di antaranya sertifikat milik Sinar Mas Wisesa dan 5 lainnya milik masyarakat. 
 
Tapi, belakangan, Klara menyebut pihak Sinar Mas Wisesa meminta agar blokir tersebut dicabut. "Gilanya lagi salah satu sertifikat yang diblokir atas arahan Dirjen Kementerian ATR/BPN, malah akan dilakukan pemisahan oleh Kantor Pertanahan Balikpapan, yaitu SHGB 07208 Sepinggan atas nama Sinar Mas Wisesa, ini kan jelas ngawur dan kesannya sangat gegabah karena objek tersebut jelas-jelas sedang bersengketa," tegas Klara Sitinjak. 
 
"Kalau ini sampai dilakukan oleh BPN Balikpapan, ini terkesan terang benderang BPN Balikpapan cenderung berpihak ke salah satu pihak. Ada apa ini? Bukannya menyelesaikan konflik tapi justru semangatnya malah membuat permasalahan tumpang tindih menjadi semakin ruwet," tambah Klara sembari menambahkan bahwa objek yang akan dipisahkan sertifikatnya itu diduga adalah bidang yang saat ini telah terbangun perumahan kluster Hyland. 
 
 
Batalkan Sertifikat Sinar Mas Wisesa 
 
Oleh karenanya, Klara meminta Kantor Pertanahan Kota Balikpapan bersikap adil dan membatalkan semua produk sertifikat kepemilikan PT Sinar Mas Wisesa yang bertumpang tindih dengan tanah SHM kliennya, Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata. "Kalau pembatalan SHGB itu telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka silakan SHGB Grand City yang tidak tumpang tindih, dipisahkan dan dipecahkan. Sekali lagi, batalkan dulu SHGB mereka yang tumpang tindih dengan kami," imbuh Klara Sitinjak lagi. 
 
Sebagaimana diketahui konflik tanah PT. Sinar Mas Wisesa selaku pengembang perumahan Grand City Balikpapan dengan sejumlah warga pemilik tanah telah berlangsung lama. Persoalan tidak hanya pada Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata sebagai pemilik sah tanah lebih kurang seluas 15 hektar yang juga diklaim oleh Sinar Mas Wisesa. Tapi juga dengan beberapa warga lainnya. 
 
Tercatat, PT. Sinar Mas Wisesa berkonflik pula dengan warga pemilik tanah, yakni;
1. Ekatiningsih pemilik lahan 19 hektar dengan sertifikat nomor 6079.
2. David Hasihau
3. Mujiono
4. Nurjanah
5. Tiket Abudan 
 
Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga warga dengan pengembang perumahan PT. Sinar Mas Wisesa itu tak ada titik terang.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa