MEGANEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pejabat utama Mabes Polri menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Kapolri di Komisi Anti Rasuah itu untuk penandatangan kerja sama antara KPK dan Polri di bidang koordinasi dan supervisi.
“Kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” kata Kapolri Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).
Kapolri menegaskan KPK bersama Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, penting untuk membangun sistem, melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan.
“Hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun, karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi.
“KPK juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mengadakan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan bahasan khusus soal supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 17 November 2023.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
“KPK ada bidang yang bertugas koordinasi dan supervisi. Tentu saja kami masih taraf koordinasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.
Ia mengaku tetap mengutamakan sinergi dalam menangani tindak pidana korupsi. Yudiawan mengatakan, dalam tahap transparansi akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. “Misalkan apabila terjadi tukar menukar informasi,” kata Yudiawan.