Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, Empat 'Kaki Tangan' Gembong Narkoba Freddy Pratama Ditangkap Polisi

Ferry Edyanto | Senin, 08 April 2024 - 20:13 WIB
Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, Empat 'Kaki Tangan' Gembong Narkoba Freddy Pratama Ditangkap Polisi
Barang bukti sitaan dari industri pil ektasi di Komplek Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik pil ekstasi di Komplek Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi meringkus empat pelaku yang berperan sebagai 'kaki tangan" bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
 
”Pabrik ekstasi ini dikendalikan oleh Fredy Pratama yang hingga kini masih buron,” kata Dirttipid Narkoba Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Komplek Taman Sunter Agung 2 Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/4/2024).
 
Juharsa menuturkan, dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial A, R, C dan G.
 
Adapun perannya, yaitu A berperan sebagai pembuat ekstasi, R (58) sebagai penjaga rumah dan penyedia alat dan bahan baku, sementera C (34) dan G (28) berperan sebagai kurir.
 
”Pelaku ini membuat pil ekstasi melakukan video call dengan tersangka berinisial D. Nah, D ini masih kami cari,” jelas Juarsa.
 
Jenderal bintang satu alumni Akpol 1994 itu menuturkan bahwa bisnis haram ini terungkap dan dikendalikan oleh Fredy Pratama setelah adanya komunikasi melalui BlackBerry Messenger antara para pelaku dengan Fredy Pratama.
 
”Mereka sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu baru memproduksi 7.800 pil ekstasi. Mereka menerima keuntungan 10.000 perbutirnya,” ujar Juarsa.
 
Dia mengatakan, 7.800 pil ekstasi itu belum sempat diedarkan ditempat hiburan malam karena keburu digerebek polisi.
 
”Mungkin kalau sudah tercetak 1 juta butir pil ekstasi baru diedarkan,” pungkasnya.
 
 
Kerjasama Subdit III dan Bea Cukai
 
Lebih jauh Mukti Juharsa membeberkan ihwal pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang masuk ke Subdit III yang dipimpin Kombes Pol. Suhermanto, pada Januari 2024. "Informasi itu menyebutkan adanya paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi,” ujar Mukti di Sunter.
 
Dari informasi tersebut, dijelaskan Mukti, pihaknya melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mendalami informasi tersebut. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian menemukan tujuan alamat dari paket tersebut, yakni di Jakarta Utara.
 
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” kata Mukti dalam keterangannya.
 
Informasi yang diterima pihaknya adalah barang-barang terkait narkoba ini masih bahan mentah. Polisi menerima info barang yang dikirim belum berbentuk prekursor.
 
Pada Kamis (4/4/2024) pukul 00.10 WIB, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di TKP dan juga menangkap sejumlah tersangkanya.
 
Dari penggerebakan itu didapatkan sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan adonan setengah jadi hingga peralatan dan mesin cetak pembuatan narkoba.
 
“Mesin cetak ini dapat memproduksi 3.000 butir ekstasi per jam,” sebut Mukti.
 
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 113 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa