KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Ferry Edyanto | Selasa, 04 Juni 2024 - 17:16 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Rencana pemeriksaan Hasto dijadwalkan pada pekan depan.
 
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
 
"Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK," ucap Ali.
 
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," sambungnya.
 
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
 
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa