Kapolri Kukuhkan Dua Jabatan Asisten Utama, Wahyu Hadiningrat Jadi Bintang Tiga
Ferry Edyanto | Sabtu, 28 September 2024 - 18:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
MEGANEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengukuhkan dua jabatan baru di Polri dengan pangkat lebih tinggi satu tingkat, yakni Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena).
Dengan penyesuaian kedua jabatan baru tersebut, pangkat Verdianto Iskandar Bitticaca dan Wahyu Hadiningrat pun naik satu tingkat dari Inpektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) polisi.
Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca dikukuhkan sebagai Astamaops Kapolri dan Komjen Pol Wahyu Hadiningrat Asisten Utama Kapolri sebagai Astamarena Kapolri di ruang Rupatama Mabes Polri, Sabtu (28/9/2024).
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan para Kapolda, serta upacara laporan kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Dengan begitu, Alumni Akpol 1992 yang berpangkat bintang 3 menjadi dua orang, yakni
yakni Komjen Pol Wahyu Hadiningrat dan Komjen Pol Nico Afinta yang dipercaya mengemban Sekjen Kemenkumham.
Nico menggantikan Komjen Pol Andap Budhi Revianto. Dia telah dilantik Menkumham Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Sepanjang kariernya Nico juga sudah banyak menempati jabatan penting.
Beberapa di antaranya Kapolda Kalsel (2020) dan Kapolda Jatim (2020). Selain itu, Nico juga pernah menjadi Sahlisosbud Kapolri (2022) serta Ketua STIK Lemdiklat Polri (2023).
Adapun Wahyu Hadiningrat adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992. Sebelumnya, Wahyu menjabat Wakapolda Metro Jaya (2018), Wakabareskrim Polri (2020) hingga Asrena Kapolri (2021).
Sebagai informasi, jabatan Astamarena sebelumnya menjadi tindak lanjut atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini menjadi perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Salah satu hal yang diubah adalah jabatan mengenai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena).
Pada perpres sebelumnya, tidak ada kata Utama dalam dua jabatan tersebut melainkan hanya Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Asrena).