MEGANEWS.ID – Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abady menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala aksi premanisme dan anarkis dalam bentuk apapun dan dalih apapun.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang kemarin di Kemang," ujar Brigjen Pol. Djati kepada awak media di acara press conference terkait penangkapan lima lima orang pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol. Wira Satya, tidak butuh waktu lama. Hanya dalam hitungan jam berhasil menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat," ujar Wakapolda Brigjen Pol
Djati.
Wakapolda Djati mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," ucapnya
Djati mengatakan tersangka lain adalah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," ujarnya.
Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih, diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.
"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," sebutnya.
Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.
Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.