MEGANEWS.ID - Advokat Daud Juristo Chiang (DJC) melaporkan Roojai Insurance ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang kepada nasabahnya. Adv. DJC merasa ditipu oleh perusahaan asuransi Roojai Insurance, selain klaim kesehatan yang menjadi haknya ditolak, Roojai Insurance ternyata diduga perusahaan asuransi berplat bodong karena tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adv. DJC melaporkan Roojai Insurance dengan Laporan Polisi Nomor: LP/P/B/7202/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 26 November 2024.
Roojai Insurance dilaporkan dengan serangkaian tuduhan tindak pidana, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 KUHP dan atau pasal 73, 74, 75 dsn pasal 78 UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Roojai Insurance juga dipolisikan dengan pasal 381 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 8,9 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Dugaan serangkaian tindak pidana dialamatkan Adv. DJC kepada Roojai Insurance karena hak klaim asuransinya ditolak. "Klaim asuransi saya ditolak dengan alasan saya berprofesi sebagai advokat," ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1/2025).
Adv. DJC yang menjadi korban dalam kasus ini, mengaku masuk jadi peserta Roojai Insurance pada 30 Oktober 2023, dengan pembayaran sebesar Rp1.632.250 per bulan. "Tanggal 2 November 2023 polis asuransi saya terbit dengan No: 1000-00136157," bebernya.
Pada 8 November 2024 korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit EMC Tangerang. Oleh pihak rumah sakit, Adv. DJC dinyatakan mengalami gagal ginjal sehingga harua dirawat tindakan operasi di Rumah Sakit EMC, untuk dilakukan pasang tunnel cuci darah atau hemodialisis.
Merasa memiliki fasilitas asuransi dari Roojai Insurance, Adv. DJC pada 24 Seprember 2024 melakukan klaim asuransi atas kesehatannya. Tapi, oleh pihak Roojai Insurance, klaim korban ditolak dengan alasan berprofesi sebagai pengacara.
"Ini kan aneh, kita menjadi nasabah kan bayar pakai duit, bukan daun pepaya. Begitu melakukan klaim, ditolak. Alasannya karena pekerjaan saya advokat," terang.
Adv. DJC mengaku ditipu oleh Roojai Insurance. Apalagi, katanya, Rojaai Insuransi ternyata tidak memiliki dasar hukum menjalankan usahanya di Indonesia karena tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adv. DJC meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini dan menyeret pelaku utamanya ke meja hijau. "Ini bagaikan puncak gunung es yang terlihat indah padahal didalamnya adalah praktek penipuan berkedok asuransi, saya minta kasus ini diusut sampai tuntas," ujarnya.