Polisi Tidak Berhak Mengatur Batas Usia Satpam

Ferry Edyanto | Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:51 WIB
Polisi Tidak Berhak Mengatur Batas Usia Satpam
Anjis Bambang Saputra (baju putih) bersama LKBH Trisakti mendaftarkan Gugatan Uji Materil Batas Usia Satpam Ke Mahkamah Agung Kamis (25/1/2025). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Anjis Bambang Saputra seorang Satpam yang bertugas di BRI Jelambar, Jakarta Barat menggugat Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa ke Mahkamah Agung Kamis 25/01/2025 kemarin. 
 
Saat diwawancara Meganews, Anjis menjelaskan Pasal 31 ayat 1 pada Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020
mengatur tentang batas usia pensiun Satpam 55 Tahun.
 
Nah,  Anjis memandang pasal ini bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. "Seyogiyanya batas usia Satpam diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dengan perusahaan,"katanya.
 
Hummerson Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dari Universitas Trisakti yang turut serta memberikan bantuan hukum sekaligus mendampingi  Anjis mendaftarkan Uji Materil Ke Mahkamah Agung mengatakan, Polri tidak memiliki kewenangan dalam menentukan batas usia pensiun Satpam. 
 
Menurutnya tugas pokok Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tidak mencakup pengaturan masa pensiun pekerja dalam hal ini Satpam. 
 
"Kami menilai Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 151a huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja itu mengatur bahwa batas usia pensiun ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusaha,"ujarnya.
 
Menurut Hummerson, Gugatan Uji Materil ini juga merujuk pada beberapa teori perundang-undangan, seperti teori Adolf Merkel (dua wajah norma hukum), teori Kelsen (struktur berjenjang norma hukum), dan teori Strobach (pembentukan norma hukum). 
 
"Ketiga teori ini menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih rendah (Perpol) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU),"tegasnya. 
 
Karena itulah Hummerson berpendapat  bahwa
Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dianggap melanggar asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan asas tidak diskriminatif. 
 
Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil terhadap Satpam yang datang dari berbagai latar belakang, semisal dari  pensiunan tentara dan polisi. 
 
"Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,"tambahnya. 
 
Anjis berharap agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan uji materil yang mereka ajukan, yakni dengan membatalkan Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020.
 
"Jika gugatan kami dikabulkan, maka hal itu akan menyelamatkan nasib puluhan ribu rekan-rekan kami yang bekerja dibidang pamswakarsa,"tandasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa