MEGANEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire membantah dalil ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala distrik, dan kepala desa untuk memenangkan petahana calon bupati nomor urut 2, Mesak Magai.
Dalam jawabannya sebagai Termohon, KPU Kabupaten Nabire tidak menerima adanya laporan hingga rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Kabupaten Nabire Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Kamis (30/1/2025).
Kuasa hukum Termohon, Budi Rahman SH dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah telah menerima laporan dengan nomor 003/PL/PG/Prov/36.00/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala desa, dan kepala distrik pada tanggal 4 Desember 2024.
"Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah lantaran tidak cukup bukti yang kuat," katanya.
Keterlibatan kepala distrik, kepala desa, dan ASN, serta perangkat kampung, dan sebagainya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nabire telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
"Jadi sudah ada kajian dan pemerikasaan Bawaslu, kemudian hasil laporan Pemohon dihentikan," ujar Budi.
Budi juga membantah dalil dugaan ketidaknetralan Komisioner KPU Kabupaten Nabire dan panitia pemilihan distrik (PPD) yang memfasilitasi tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan memberikan akses penerbangan helikopter ke Distrik Dipa.
Penggunaan helikopter tersebut dijelaskan Budi, lantaran bertujuan untuk mendistribusikan logistik pemungutan suara.
"Faktanya, tidak ada satupun tim pemenangan dari paslon tertentu yang diberikan akses terlebih dahulu menaiki helikopter tersebut, kecuali rombongan penyelenggara Pemilu dan Kepala Distrik Meno dan Kepala Distrik Dipa," tambah Budi.
Bukan Penyalahgunaan Wewenang
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang calon bupati petahana dalam pembangunan Gereja GKI Imanuel Koto lama, Budi menjelaskan bahwa bantuan sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan Gereja GKI Imanuel tersebut mengatasnamakan pemerintahan Kabupaten Nabire sudah diberikan oleh Mesak Magai sebelum ia cuti dari posisinya sebagai Bupati Kabupaten Nabire.
Selanjutnya, panitia pembangunan gereja disebut berinisiatif membuat papan ucapan terima kasih atas pemberian sumbangan Bupati Kabupaten Nabire saat Mesak Magai berkunjung ke sana.
"Jadi sebelumnya sudah diberikan sumbangan itu, kemudian Termohon tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nabire perihal tuduhan pelanggaran yang dilakukan atas penyerahan bantuan," jelas Budi.
Atas terbantahkannya semua dalil-dalil yang diajukan pemohon, Budi berpirasat bahwa hakim akan membuat keputusan dismassal atau sidang tidak bisa dilanjutkan.