Di dalam Collaborative Governance ada terkandung Assesment meliputi pemetaan stakeholder visi & misi, Design and Organization meliputi hubungan koordinasi antar lembaga, Deliberation and Decision Making mengandung operating principles, dan implementasi & adaptation mengandung forge a solution (dalam istilah Greenwood).
“Muaranya pada konstruksi dan adaptasi implementasi Collaborative governance dalam perlindungan ABH,” kata dia.
Ia menuturkan, Collaborative Governance dalam perlindungan ABH akan berjalan dengan baik manakala empat tahapan yaitu, assesment, design and organization, deliberation & decision making, dan implementation and adaption dilakukan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan.
“Tentu sebagai roh yang menguatkan kolaborasi adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kolaborasi oleh para stake holder & penguatan proses dalam agreement seeking, collective action and Collaborative System,” bebernya.
Dr. Gidion berharap dari disertasi yang ditulisnya ini dapat terimplementasikan dalam rangka memberikan perlindungan ABH.
“Semoga dapat mendorong bagi pemerintah untuk memperkuat program rehabilitasi & reintegrasi, LSM dan organisasi publik meningkatkan kapasitas kolaboratif, pengembangan pendidikan & pelatihan di LPKA, pelibatan masyarakat secara aktif dalam pemulihan ABH, sistem pemantauan berbasis data & evaluasi berkelanjutan,” jelasnya.