MEGANEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (SDA) mengungkapkan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan koordinasi terkait pemberian izin konser, menyusul polemik royalti lagu. Salah satu poin yang disepakati adalah kewajiban pelunasan royalti hak cipta lagu sebelum izin pertunjukan diberikan.
“Dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemberian izin untuk konser misalnya, mereka bersedia kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco dikutip, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, izin pertunjukan tidak akan keluar jika pihak penyelenggara belum menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu yang dibawakan. “Jadi itu izin pertunjukan kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan, karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya,” tuturnya.
Dasco menjelaskan pembayaran royalti semestinya masuk dalam perhitungan biaya sebuah konser, sama halnya dengan honor artis, make-up artist, hingga komponen produksi lainnya.
“Bahwa artisnya sekian, lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-up-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor termasuk apa komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira,” sebut Dasco.
Ia berharap aturan ini dapat dipertegas melalui undang-undang yang sedang dibahas. “Nah sehingga, ya mari kita atur semua dalam undang-undang ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dasco menargetkan percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta menyusul polemik royalti lagu yang ramai diperbincangkan. Ia menargetkan aturan tersebut bisa rampung dalam dua bulan.
“Sebenarnya perlu lebih banyak waktu dan cukup banyak untuk membahas sampai tuntas. Oleh karena itu, kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan. Yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan undang-undang hak cipta,” kata Dasco dalam rapat bersama komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ia meminta semua pihak yang hadir, baik musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk terlibat langsung dalam tim perumus. “Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saran, pendapat, aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco juga mengusulkan agar ke depan hanya ada satu organisasi untuk menaungi pencipta dan pemegang hak cipta, serta satu organisasi untuk penyanyi maupun artis
“Bagaimana nanti pencipta, pemegang hak cipta itu hanya punya misalnya satu organisasi. Kemudian saling urus urusan pencipta dan pemegang hak cipta. Bagaimana kemudian misalnya penyanyi, pemain band itu artis punya satu organisasi saja. Kemudian sama-sama ngurus bagaimana sih. Jangan sampai kayak sekarang ini terlalu banyak yang lembaga mungut-mungut bingung jadinya,” jelas Dasco
Ia menegaskan, target pembahasan ini didukung komitmen kementerian terkait yang sudah cukup lama mengkaji persoalan hak cipta. “Target kita dalam waktu dua bulan undang-undang ini harus segera rampung. Karena komitmen kementerian yang baru, ini mereka sudah agak cukup lama belajar, 8 bulan, 9 bulan mempelajari mengenai undang-undang hak cipta ini,” tuturnya.