MEGANEWS.ID - Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran polres mengungkap 1.719 kasus narkoba selama periode Juli hingga September 2025. Barang bukti yang disita seberat 1,14 ton. Sepanjang 2024-2025, sebanyak 29 bandar narkoba yang tertangkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan tuntutan sanksi hukuman tuntutan mati.
Dari pengungkapan 1.719 kasus itu sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang disita sebanyak 1, 14 ton berupa sabu dan ganja.
Barang haram senilai Rp1,13 triliun, Selasa (30/9/2025) dimusnahkan di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disaksikan unsur Forkominda. Pemusnahan barang haram itu menggunakan dua incenerator.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri yang memimpin acara pemusnahan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Ahmad David dan pejabat Kejaksaan DKI, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Para tersangka kasus narkotika di Polda Metro Jaya. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
Dari 1.719 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka jaringan peredaran narkoba tersebut. “Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama periode Juli-September, dengan total berat 1,14 ton,” ujar Kapolda Irjen Asep Edi.
Sementara itu , Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan produsen narkotika. Selain itu satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau pemakai.
Ribuan pecandu barang haram itu, lanjut Kombes Ahmad David, sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN. “Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang agar mereka dapat pulih kembali seperti semula,” tuturnya.
Barang bukti narkoba yang diamankan dan dimusnahkan; jenis sabu 604 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, obat keras 569 ribu butir. Selain itu, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram yang keseluruhannya bernilai Rp1,13 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 orang bandar narkoba. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Sedangkan tahun 2025 jajaran Kejaksaan Jakarta mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 10 bandar narkoba. Tuntutan hukuman mati ini diajukan sebagai bukti keseriusan pihak Kejaksaan dalam pemberantasan peredaran narkoba.