MEGANEWS.ID - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap importasi ilegal perdagangan pakaian bekas sebanyak 439 balpres dari Korea Selatan, Cina dan Jepang, Jum’at (21/11/2025). Ratusan bal pakaian bekas impor itu ditaksir bernilai Rp4,2 miliar, yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui dua penindakan berbeda.
Penindakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang tercakup dengan program Asta Cita. Karenanya, Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut total barang yang disita mencapai nilai sekitar Rp4 miliar.
Pada acara rilis itu Budi Hermanto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, Kasubdit Indag AKBP Ardila Amry serta Kanit V AKP Dewa.
“Ditreskrimsus mengungkap 439 koli pakaian bekas impor yang ditaksir bernilai Rp4 miliar,” ujar Budi Hermanto yang akrab dengan sapaan Budher, Jum’at (21/11/2025) .
Budher yang lulusan Akpol 2000 itu menyebut, penindakan pertama dilakukan pada 11 November di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menemukan 23 balpres dalam truk Colt Diesel Double yang dikemudikan tersangka D.
Hasil pemeriksaan mengarah pada dua truk lain yang kemudian diamankan di area pergudangan Padalarang, Bandung Barat. Polisi turut mengamankan sopir, koordinator lapangan, pemilik ekspedisi dan penanggung jawab berinisial IR.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November di Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu polisi menemukan 232 balpres yang diduga baru dibongkar dari jalur Merak.
Direktru Reskrimsus Kombes Pol
Edy Sitepu menyebut penyelundupan balpres mengancam kesehatan masyarakat. “Pakaian bekas impor ini tidak jelas kebersihan dan proses masuknya ke Indonesia,” kata Edy.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan, serta kemungkinan tambahan Pasal TPPU.
Selain mengamankan 439 balpres, Polda Metro Jaya juga menyita tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik IR.
Istilah Balpres merujuk pada pakaian bekas yang telah dipadatkan atau dipress menjadi bal-bal besar untuk memudahkan transportasi. Satu balpres sama dengan 100 kilogram, dan biasanya berisi 200-300 pasang pakaian.
Akses Jalur Tikus Balpres Ilegal
Selain mengungkap ratusan balpres, Polda Metro Jaya juga mengusut kemungkinan penggunaan jalur tikus sebagai akses masuk pakaian bekas ilegal.
“Banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi,” ujar Edy Sitepu.
Ia menegaskan kepolisian tidak bekerja sendiri dalam memetakan dugaan jalur tersebut. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan bea cukai dan kepolisian di daerah yang diduga menjadi jalur,” kata Edy.
Penyidik masih memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam pemasokan balpres ilegal ini. Edy menjelaskan penanggung jawab barang masih melempar informasi kepada seseorang berinisial A di Surabaya.
Polisi juga menyita dan memeriksa ponsel tersangka untuk melacak alur masuk balpres ke wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar pendalaman terhadap jaringan pemasok luar negeri.
Selain menyelidiki jalur masuk, polisi memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan usai proses penyisihan. Edy menyebut pemusnahan dilakukan bersama jaksa dan Kemendag sesuai ketentuan.