Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji pimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba jaringan Malaysia, Kamis (1/4/2021). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
MEGANEWS.ID - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba selama dua bulan terakhir. Acara pemusnahan pada, Kamis (1/4/2021) itu juga disaksikan Pejabat Utama Polresta Sidoarjo dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.