Polda Metro Metro Jaya Amankan 24 Terduga Pelaku Penimbunan Obat Covid-19

Ferry Edyanto | Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:57 WIB
Polda Metro Metro Jaya Amankan 24 Terduga Pelaku Penimbunan Obat Covid-19
Kegiatan rilis kasus penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Polda Metro Jaya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Sebanyak 24 pelaku ditangkap bersama barang bukti ribuan butir obat covid berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap diantaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” kata Yusri yang menolak menjelaskan di rumah sakit mana perawat itu bekerja.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa