Kendaraan Berknalpot Bising Akan Ditindak Petugas

Ferry Edyanto | Senin, 20 September 2021 - 20:03 WIB
Kendaraan Berknalpot Bising Akan Ditindak Petugas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: (Istimewa/Meganews.id). 

 

MEGANEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Dr Fadil Imran perintahkan Dirlantas Kombes Sambodo Purnomo Yogo untuk memburu kendaraan berknalpot bising. Sebab, kendaraan kendaraan berkenalpot itu telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, pihaknya siap mengikuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memburu pengendara berknalpot bising. Namun  perburuan kendaraan knalpot tidak dengan razia.

Cara razia untuk memburu para pengguna knalpot bising, lampu rotator, hingga balapan liar di Ibu Kota DKI Jakarta berpotensi menimbulkan kerumunan jika menggunakan sistem penghentian di tengah jalan. “Kami tidak akan melakukan razia di jalan, karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kombes Sambodo, Senin (20/9/2021).

Mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 hingga 4 Oktober mendatang. Dalam operasi ini ada beberapa sasaran yang menjadi target utama. Khusus lalu lintas pihaknya akan khusus menargetkan pengguna knalpot bising, lampu rotator dan balapan liar.

Dijelaskan Sambodo, walaupun tidak melakukan razia dijalan, tetapi ada beberapa kendaraan yang menjadi target khusus selama operasi patroli kita tertibkan,” jelasnya. Pertama, pengguna knalpot bising yang akan terus digencarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajara.

Kedua, adalah penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. Sebab, banyak kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene. Padahal sesuai UU Lalu Lintas hanya ada 7 golongan yang mempunyai hak untuk mendapatkan hak prioritas di jalan hanya ada beberapa warna lampu rotator.

Rotator warna biru untuk Polri dan TNI, dan kendaraan darurat (seperti) pemadam kebakaran ambulans. Kemudian rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan dan sebagainya dan angkutan berat.

Kata Sambodo, jika ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. “Saya katakan apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, tidak boleh menggunakan sirene atau rotator,” imbuhnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa